iniriau.com, Pekanbaru – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Jumat (23/1/2026), menetapkan Kepala Biro Hukum Setda Riau Yan Dharmadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT SPR.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah Pemegang Saham memutuskan memberhentikan Direktur sebelumnya, Ida Yulita Susanti, secara hormat. Keputusan diambil oleh Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham pengendali.
Plt Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setda Riau, Bobby Rachmat, mengatakan Yan Dharmadi yang saat ini juga menjabat Komisaris Utama PT SPR dipercaya menjalankan tugas direktur sementara.
“Pemegang saham menunjuk Komisaris Utama untuk merangkap sebagai Plt Direktur,” ujar Bobby. Ia menambahkan, Yan Dharmadi diberi mandat utama untuk mempersiapkan dan melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) guna menjaring direksi definitif PT SPR. Masa tugas Plt Direktur dibatasi paling lama enam bulan.
RUPSLB PT SPR sendiri sempat mengalami penundaan dan diskors selama sekitar empat jam sebelum akhirnya seluruh agenda rapat dapat diselesaikan dengan lancar.**