Pelanggar Perda Merajalela, Satpol PP Tutup Mata

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:19:02 WIB
Kegiatan Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Pekanbaru dengan Satpol PP Pekanbaru, membahas persoalan penertiban pelanggaran dan sanksi Perda, Kamis (22/1). (Foto: Ratih).

Iniriau.com, Pekanbaru - Seiring dengan banyaknya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ( Perda) oleh sejumlah pihak, membuat Komisi I DPRD Pekanbaru merasa geram. Komisi I DPRD Pekanbaru menegaskan, bahwa tidak ada prinsip tebang pilih dalam menegakkan sanksi bagi pelanggar peraturan daerah (perda).

Penegasan ini ditujukan kepada Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru terkait keberlanjutan penutupan aktivitas bar di HW Live House, di mana tempat hiburan malam ini tak memiliki izin usaha seperti putusan yang dikeluarkan pemerintah baik tingkat provinsi maupun kota.

“Kita minta ini ditindaklanjuti, karena sudah lama, sudah setahun lebih, tidak tuntas-tuntas sementara masyarakat komplain sampai sekarang,” kata Ketua Komisi I Robin Eduard usai menggelar rapat dengar pendapat dengan Satpol PP Pekanbaru, Kamis (22/1).

“Satpol PP itu jangan tebang pilih, jangan ada backing mem-backing, kalau sudah salah ya ditindak sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2021, kalau masyarakat terganggu ya harus ditertibkan,” sambungnya.

Dengan pelanggaran yang sudah jelas, sambung Robin, Satpol PP Pekanbaru harus berani menindak. Jangan memberi kesan pilih kasih dalam penindakan.

“Satpol PP Pekanbaru harus berani bertindak, tidak ada yang kebal hukum. Aturan kan sudah ada, kenapa tidak ditindak, ini menimbulkan (kecurigaan) ada apa? Kenapa tidak berani menindak,” sebut Robin. **

Tags

Terkini