iniriau.com, Kuansing – Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Riau, DR Erdiansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan kepada seseorang hanya karena jabatan yang disandangnya. Menurutnya, unsur pidana baru dapat dikenakan apabila terbukti adanya niat jahat atau tindakan melawan hukum yang dilakukan secara pribadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Erdiansyah saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa H Muslim, mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi periode 2009–2014, dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, prinsip hukum pidana menganut asas personal liability, yakni siapa yang melakukan perbuatan maka dialah yang harus bertanggung jawab. “Keputusan yang diambil secara bersama, sesuai prosedur dan tanpa unsur kesengajaan, tidak dapat serta-merta dipidana,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tantama, S.H., M.H.
Erdiansyah juga memaparkan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan anggaran. Fungsi legislatif terbatas pada pembahasan dan persetujuan APBD, sedangkan tanggung jawab penggunaan anggaran sepenuhnya berada pada pihak eksekutif.
“Jika terjadi penyimpangan atau kegagalan dalam pelaksanaan teknis proyek, maka pertanggungjawaban pidana berada pada pelaksana anggaran, bukan pada lembaga legislatif,” tegasnya.
Selain itu, ahli menyoroti penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia menilai jaksa wajib membuktikan secara jelas unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menjelaskan secara rinci perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materiil.
Sementara itu, terdakwa H Muslim yang didampingi kuasa hukumnya, Teguh, S.H., terlihat menyambut positif keterangan saksi ahli tersebut. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penganggaran pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi pada Tahun Anggaran 2014.
Proyek tersebut menghabiskan anggaran lebih dari Rp53 miliar dari APBD, namun hingga kini bangunan hotel terbengkalai dan tidak dimanfaatkan. Berdasarkan hasil audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,6 miliar.**