Mafia Pupuk Subsidi Libatkan ASN, Kejari Pelalawan Tahan 15 Tersangka

Rabu, 14 Januari 2026 | 07:35:00 WIB
Tersangka korupsi pupuk subsidi di Pelalawan saat digiring petugas (foto: Instagram infosorek)

iniriau.com, PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mengungkap praktik mafia pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar. Dalam kasus ini, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 14 di antaranya langsung ditahan.

Penahanan dilakukan pada Selasa malam (13/1/2026) setelah para tersangka menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar delapan jam. Mereka kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru, Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, serta LPKA Kelas II Pekanbaru. Satu tersangka belum ditahan karena alasan kesehatan.

Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, menyebutkan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi terjadi di Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras. Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Riau, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp34 miliar.

Menurut Siswanto, para tersangka diduga menyalurkan pupuk tidak sesuai aturan, tidak tepat sasaran, serta memperjualbelikannya di luar mekanisme resmi pemerintah. Akibatnya, petani yang berhak menerima pupuk subsidi justru dirugikan.

Dari total tersangka, satu orang merupakan ASN di Kecamatan Bandar Petalangan dan lima lainnya adalah penyuluh pertanian di lingkungan Pemkab Pelalawan. Satu tersangka berusia 63 tahun masih menjalani pemeriksaan kesehatan sehingga penahanannya ditunda.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Kejari Pelalawan memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami masih mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan,” tegas Siswanto.**

Tags

Terkini