iniriau com, Pekanbaru - Rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SPR pada 23 Januari nanti mendapat respon keras Dirut PT Sarana Pembangunan (SPR) Riau Ida Yulita Susanti. Menurutnya, pemanggilan RUPS oleh komisaris berdasarkan Surat Plt Gubernur dengan tujuan pemberhentian direksi adalah menyalahi aturan.
"Ini BUMD, ada aturan yang harus dipatuhi, tidak bisa sembarangan buat keputusan," kata Ida tegas.
Ida mengaku sebenarnya malas merespon surat karena pemanggilan RUPS itu karena tidak disertai fakta dan alasannya.
"Malas meresponnya, tidak ada fakta, data dan alasan yang sah. Kita susah merespon tindakan yang tidak berdasarkan aturan ini," Ida menambahkan.
Menurut Ida, selama dirinya menjabat direktur utama, komisaris tidak pernah menegur kinerjanya. Plus, setiap kebijakan dan keputusan juga diambil dengan persetujuan komisaris, setelah diskusi bersama. Jadi tidak ada persoalan.
"Jadi kalau komisaris tidak pernah menegur kinerja saya, berarti tidak ada masalah. Nah kalau komisaris ingin memberhentikan, tentu hal ini tidak sesuai dengan mekanisme aturan undang-undang. Tidak ada teguran terhadap kinerja direksi, lalu dimana salahnya?" tutup Ida dengan nada heran.
Rencananya, RUPS PT SPR akan digelar pada hari Jumat, 23 Januari 2026. Pelaksanaan RUPS itu berdasarkan surat dengan No. 01/Kom/PTSPR/I/2026 tentang Undangan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan agenda Pemberhentian Direksi dan Pengangkatan Plt Direksi.**