Iniriau.com, Pekanbaru - Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijelaskan dalam agenda Penyebarluasan Perda oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri kepada masyarakat di Jalan Kapling Amilin Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya pada Kamis (27/11).
Dihadapan puluhan masyarakat, Tengku Azwendi menjelaskan bahwa aturan ini disahkan pada 4 Januari 2024 dan mulai diberlakukan pada saat itu juga. Keberadaan aturan ini langsung menggantikan peraturan sebelumnya termasuk juga Perda tentang retribusi kesehatan.

“Artinya, palak dan retribusi diatur secara leboh terpusat, menyederhanakan dan merestrukturisasi jenis pungutan agar sesuai dengan ketentuan baru,’ ungkap Azwendi.
Dalam perda ini mengatur banyak hal terkait pajak dan retribusi daerah, beberapa poin utamanya ialah jenis pajak dan retribusinya, ada juga objek baru dan penyesuain pajak daerah, termasuk juga parkir tepi jalan umum. Tak lupa, dalam perdara in juga mengatur mekanisme pemungutannya, keringanannya serta juga memuat sistem informasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Keberadaan perda ini, jelas Azwendi, memberikan dampak yang bagus bagi masyarakat dan pemerintahan. Contohnya, bagi pemilik usaha dapat mempengaruhi biaya operasional atau penyewaan, sedangkan untuk pemerintah dapat menyederhanakan administrasi pajak atau retibusi.
“Pelayana publik dan pengelolaan aset dapat dijalankan lenih terstruktur dengan adanya transparansi pemungutan,” katanya menyudahi. **(Galeri).