Empat Pelaku Pembobolan PT SIS di Ringkus Tim Satreskrim Polres Siak

Sabtu, 06 Desember 2025 | 18:36:20 WIB
PT SIS dibobol empat pelaku yang sudah diamankan oleh tim Gabungan Polsek Tualang dan Polres Siak, Sabtu (6/12) - foto: istimewa

iniriau.com, Pekanbaru - Empat pelaku pembobolan gudang PT Sumatera Inti Seluler (SIS) berhasil diamankan oleh tim gabungan Polsek Tualang dan Polres Siak. Keempat pelaku berinisial AEET, RSS, HS dan SST diketahui mencuri 61,738 lembar voucher internet Telkomsel dengan total kerugian sebesar Rp 302.478.000,-.

Peristiwa pembobolan dan pencurian di PT SIS itu terjadi pada 24 November 2025 lalu. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.

"Ya, memang benar telah terjadi tindak pidana pembobolan dan pencurian voucher internet di PT SIS, akhir November 2025 lalu. Kerugian perusahaan mencapai Rp302.478.000,-," ujar Kompol Hendrix, Sabtu (6/12).

Dari keterangan saksi Silviani, peristiwa pembobolan diketahui jam 07.40 WIB saat ia menemukan kantor dengan kondisi berantakan dan pintu belakang juga brankas ditemukan dalam keadaan rusak.

Lalu Silviani dan bagian administrasi gudang juga memeriksa gudang, mereka menemukan puluhan ribu voucher internet ikut hilang.

“Tidak hanya uang dan voucher saja yang dibawa pelaku, keempat spesialisasi pembobolan itu membawa serta perangkat elektronik DVR CCTV. Perangkat CCTV itu sudah terlebih dulu dilepaskan," lanjut Hendrix menambahkan penjelasannya.

Berdasarkan laporan saksi - Laporan Polisi Nomor LP/B/96/XII/2025/SPKT II/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, Tim Opsnal Polsek Tualang dan Polres Siak turun melakukan penyelidikan.

Kanit Reskrim Iptu Alan Arief memimpin penyelidikan pada 3 Desember 2025 pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku pertama SST, di konter HP "Ponsel Kita" yang berlokasi di Jalan Sido Rukun, Kota Pekanbaru.

SST mengatakan voucher tersebut berasal dari HS yang sudah kabur ke wilayah Rumbai. Lalu tim gabungan melacak HS pada 4 Desember 2025 jam 01.10 WIB.

Sementara itu, HS dan RSS diamankan tim gabungan di Jalan Lintas Sumatera, tengah menunggu bus. Dari keterangan empat pelaku, disebutkan dua nama yang terlibat dengan inisial M dan P, berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 629 lembar voucher Telkomsel, satu unit flashdisk berisi rekaman salinan CCTV. sudah diamankan di Polsek Tualang

Keempat pelaku dikenakan sejumlah pasal sesuai UU KUHP yaitu, HS dan RSS dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. SST dan AEET dijerat pasal 480 KUHP ancaman kurungan empat tahun penjara.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang, kita aman lakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap M dan P yang masih buron" tutup Kapolsek Tualang.**

Tags

Terkini