iniriau.com, Pekanbaru - Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone pada sidang lanjutan kasus manipulasi administrasi dan penggelapan yang menyeret Asri Auzar sebagai tersangka, Kamis (4/12) mengatakan saksi fakta yaitu, Vincent Limvinci, Zulkarnain, Fajardah dan Syarifuddin yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menunjukkan bukti transaksi jual beli tanah sebesar Rp2,5 milyar. Lalu, Fajardah dan suaminya juga membantah tidak pernah menerima uang hasil penjualan aset tanah tersebut.
"Pada persidangan Kamis kemarin, Vincent dan Zulkarnain saat ditanya majelis hakim tidak bisa menunjukkan kwitansi transaksi aset tanah dan ruko milik ibu Fajardah. Vincent dan Zulkarnain sempat tudingan-tudingan di persidangan karena tidak bisa menunjukkan bukti yang diminta hakim," ujar Supriadi Bone saat diwawancara iniriau.com, Kamis (4/12) di kantornya, di Pekanbaru.
Ia menambahkan, Ibu Fajardah dan suaminya juga membantah, mereka tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Vincent maupun Zulkarnain.
"Ya, pembuktian kita bertambah kuat saat Ibu Fajardah dan suaminya membantah tidak pernah menerima uang transaksi dari jual beli aset mereka itu," ujar Supriadi lagi.
Saat ditanya bagaimana peluang untuk kliennya bisa dibebaskan atas tuduhan manipulasi administrasi dan penggelapan itu, Supriadi hanya bisa menunggu penilaian dan keputusan hakim.
"Kita hanya bisa menunggu pertimbangan majelis hakim. Mudah-mudahan kita bisa diberikan kemudahan untuk menuntaskan kasus ini," tutup Supriadi mengakhiri penjelasannya.
Sidang lanjutan kasus manipulasi administrasi akan kembali di gelar di PN Pekanbaru, Kamis (10/12). Agenda persidangan menghadirkan ahli pidana baik dari pihak kuasa hukum Asri Auzar dan Tim Jaksa Penuntut Umum.**