iniriau.com, Jakarta - KPK belum berhenti mencari bukti-bukti untuk menguatkan keterlibatan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid dalam kasus dugaan korupsi 'Jatah Preman'.
Kali ini giliran ajudan Abdul Wahid, Dahri Iskandar yang diperiksa komisi anti rasuah, Rabu (3/12) hari ini. Selain itu KPK juga memanggil Kabag protokol Raja Faisal, Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau Rio Andriadi dan juga pihak swasta Angga Pratama. Pemeriksaan para saksi ini dilakukan di BPKP Riau.
Sebelumnya Anggota DPRD Riau Suyadi juga menjalani pemeriksaan KPK di tempat yang sama. Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemanggilan para saksi untuk pendalaman penyelidikan terkait dugaan bagi-bagi fee proyek di lingkungan Pemprov Riau yang menyeret Abdul Wahid, Kadis PUPR Riau dan Tenaga Ahli Abdul Wahid, Dani Nursalam.
"Benar hari ini kita memeriksa ajudan Gubernur Abdul Wahid sebagai saksi," tutur Budi.
Bagi Raja Faisal, ini adalah pemeriksaan kedua darinya. Sebelumnya bersama Sekda Riau Syahrial Abdi, KPK juga mengangkut Raja Faisal untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.**