iniriau.com, PEKANBARU - Pemprov Riau belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, menunggu rumusan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan melibatkan Biro Hukum Setdaprov Riau. "Rumusan final dari Kemenaker belum kita terima, jadi belum bisa ditetapkan," ujarnya.
Setelah menerima angka UMP dari Kemenaker, Disnakertrans akan menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan untuk memastikan penetapan berjalan transparan.
Sebagai informasi, UMP Riau 2025 sebesar Rp3.508.776,22, naik 6,5% dari tahun sebelumnya, sesuai Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024.**