iniriau.com, PEKANBARU - Polda Riau tengah mendalami kasus perusakan Pos Satgas dan Plang Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang terjadi di Dusun Kenayang Blok 10, Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Jumat pagi, 21 November 2025. Laporan resmi atas peristiwa tersebut dibuat oleh anggota Satgas TNTN yang bertugas di Poskotis Kenayang dan telah teregister dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau pada 25 November 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, membenarkan bahwa laporan telah diterima. Ia mengatakan penyidik kini memeriksa saksi-saksi dan melakukan pendalaman menyeluruh terhadap kronologi kejadian. “Semua proses berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada pembiaran. Setiap informasi dan bukti kami telusuri,” tegasnya.
Asep menegaskan bahwa perusakan fasilitas Balai TNTN di kawasan konservasi merupakan tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi. Ia menyebut tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan yang lebih luas. “Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Dalam penanganannya, penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP junto Pasal 406 KUHP terkait tindak kekerasan bersama-sama di muka umum serta pengrusakan fasilitas. Selain memeriksa saksi, polisi juga menelusuri motif para pelaku, pola pergerakan massa saat kejadian, serta seluruh rekaman video yang beredar di media sosial.
Total kerugian sementara akibat perusakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 190 juta. Polda Riau memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kembali setelah rangkaian pemeriksaan rampung.**