iniriau.com, Bengkalis – Nasib sepuluh terdakwa kasus narkotika jaringan internasional di Bengkalis kembali terkatung-katung. Jadwal sidang yang seharusnya menjadi babak akhir dengan pembacaan tuntutan, kembali ditunda untuk kesekian kalinya. Biang keladinya? Rencana Tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang tak kunjung tiba di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Penundaan yang terjadi hingga Rabu (19/11/2025), memunculkan pertanyaan besar, kapan kepastian hukum bagi para terdakwa dan masyarakat Bengkalis harus menunggu?
Para terdakwa sendiri terbagi dalam tiga kelompok besar, sesuai dengan jalur penyelundupan narkoba yang mereka gunakan. Ada kelompok "Pambang" yang beranggotakan Hadi Sepra Dianto alias Uncle Jay, Nur Halim, Rio, dan Syamsu, yang ditangkap dengan barang bukti sabu dalam jumlah fantastis.
Kemudian, ada kelompok "Rupat Utara" yang terdiri dari Anton Bin Pendi, Jamal anak Atan, Fristo Harianto Tumanggor, Toma Arwinata, dan Junaidi Hasugian, yang kedapatan membawa 36 kg sabu dan 35.700 butir ekstasi. Terakhir, ada Reno Bin Rustam, seorang kurir dari Pulau Bengkalis yang membawa 5 kg sabu.
Ketidakpastian ini tentu merugikan semua pihak. Para terdakwa semakin lama menanti vonis, sementara masyarakat bertanya-tanya kapan kasus besar ini akan menemui titik terang.
Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, membenarkan penundaan sidang tersebut. "Benar, sidang ditunda karena Rentut dari Kejagung belum turun," ujarnya.
Mas Toha menambahkan, pengadilan memiliki batas waktu lima bulan untuk menyelesaikan sebuah perkara. Namun, tanpa Rentut, JPU tidak bisa membacakan tuntutan, dan proses persidangan pun terhenti.
"Kami berharap Kejagung segera mengirimkan Rentut agar persidangan bisa dilanjutkan dan keadilan bisa ditegakkan," tegas Mas Toha.
Untuk diketahui, kelompok Uncle Jay ditangkap di perairan Pambang pada 17 Februari 2025. Kelompok Rupat Utara diciduk pada 5 Mei 2025 di Simpang Jalan Alohong-Jalan Aguan, Rupat Utara, saat hendak melakukan transaksi narkoba. Sementara Reno Bin Rustam ditangkap di Pelabuhan Roro Sungai Pakning pada 27 Mei 2025.
Sesuai jadwal, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan akan kembali digelar pada Rabu, 26 November 2025. Namun, dengan belum adanya kepastian Rentut dari Kejagung, bukan tidak mungkin sidang ini akan kembali ditunda. Masyarakat Bengkalis pun hanya bisa berharap, drama Rentut ini segera berakhir, dan keadilan bisa segera ditegakkan.**