iniriau.com, PEKANBARU— Penertiban rumah dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang sebelumnya disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Juli 2024 kembali menjadi sorotan. Setelah sempat dilakukan secara intensif, perkembangan proses tersebut kini tak lagi terdengar jelas. Di Jalan Tambelan, Kelurahan Simpang Empat, salah satu rumah dinas yang pernah disegel kini tampak berbeda dari saat penyegelan berlangsung. Area yang sebelumnya bersih kini mulai ditumbuhi rerumputan, sementara kondisi halaman menunjukkan tak ada aktivitas berarti selama beberapa waktu terakhir.
Rumah dinas lain di kawasan yang sama juga menunjukkan tanda-tanda tidak lagi tersentuh penanganan lanjutan. Spanduk segel KPK yang dulu terlihat menonjol kini tampak samar tertutup ilalang dan pepohonan di sekitar halaman, menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut dari rangkaian penertiban aset pemerintah tersebut. Situasi ini memunculkan dugaan bahwa proses penertiban yang digalakkan sejak pertengahan 2024 itu berjalan di tempat, atau bahkan berhenti tanpa kejelasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Ispan, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa penanganan rumah dinas tersebut tidak dihentikan. Ia menyebutkan bahwa proses pengambilalihan masih berlangsung dan kini berada dalam penanganan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan supervisi langsung dari KPK melalui Korsubgah. “Prosesnya tidak berhenti. Kasus ini sudah berada di Kejati dan tetap berada dalam pemantauan Korsubgah KPK,” ujar Ispan, Rabu (19/11/2025).
Ispan menjelaskan bahwa sebanyak 23 mantan pejabat telah menyatakan kesediaan mengembalikan rumah dinas yang mereka kuasai secara tidak sah. Komitmen tersebut dituangkan melalui surat pernyataan tertulis, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga sudah ditunjuk untuk memberikan pendampingan. Sementara itu, bagi mantan pejabat yang belum menyerahkan aset, pihak Kejati masih melakukan pendekatan persuasif agar langkah serupa dapat diikuti. Di antara mereka, terdapat pula nama-nama yang telah meninggal dunia sehingga penanganan dialihkan kepada ahli waris.
Lebih lanjut, Ispan menegaskan bahwa proses administrasi pengembalian aset menjadi fokus utama saat ini, bukan persoalan dana yang mungkin pernah dikeluarkan mantan pejabat tersebut saat menguasai rumah dinas. “Yang kita selesaikan dulu adalah pengembalian asetnya. Urusan biaya atau pembayaran yang dulu pernah mereka keluarkan akan dibicarakan pada tahap berikutnya,” jelasnya.
Hingga kini, publik terus menantikan kejelasan hasil dari penertiban rumah dinas tersebut, terutama apakah langkah-langkah yang sudah berjalan sejak tahun lalu benar-benar akan membawa seluruh aset kembali ke tangan pemerintah secara utuh dan legal.**