iniriau.com, Pekanbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau mempercepat proses penguatan data dan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelum melakukan konsultasi strategis ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Upaya ini dilakukan melalui rapat evaluasi Naskah Akademik Propemperda 2025 yang berlangsung intens di Ruang Rapat Bapemperda, Senin (10/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, Sunaryo, dan dihadiri anggota Bapemperda, tenaga ahli, serta jajaran Biro Hukum Setdaprov Riau. Diskusi berlangsung sepanjang hari untuk memastikan seluruh dokumen siap sebelum dibawa ke pemerintah pusat.

Sunaryo menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi daerah harus benar-benar matang, baik dari sisi substansi maupun dasar hukum. “Kita sedang menghadapi agenda besar, sehingga semua dokumen harus siap tanpa ada kekurangan. Konsultasi ke KLHK bukan sekadar formalitas, tetapi menentukan masa depan tata ruang kita,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya harmonisasi aturan daerah dengan kebijakan pusat agar tidak menimbulkan kendala saat proses fasilitasi.
Anggota Bapemperda, Edi Basri, menyampaikan bahwa masih ada beberapa Naskah Akademik yang harus disempurnakan. “Kita tidak ingin mengajukan dokumen yang kemudian harus direvisi lagi. Perbaikannya harus tuntas di sini sebelum dibawa ke kementerian,” tegasnya.

Sementara itu, Ginda Burnama menyoroti ketidaksinkronan data antara daerah dan provinsi, khususnya dalam penyusunan RTRW. “Perbedaan data menjadi persoalan klasik yang harus kita selesaikan bersama. RTRW ini menyangkut penataan ruang jangka panjang, jadi informasinya harus seragam dan akurat,” katanya.

Dari pihak pemerintah provinsi, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi menjelaskan bahwa timnya telah menyiapkan bahan teknis yang akan dipresentasikan dalam konsultasi. “Ada beberapa segmen kawasan yang butuh kejelasan batas dan penetapan status. Kita ingin memastikan semuanya disepakati sebelum masuk ke tahap finalisasi,” tuturnya.

Riau dikenal memiliki tantangan besar dalam penataan ruang, mulai dari tumpang tindih pemanfaatan kawasan hutan, kebutuhan investasi, hingga persoalan administrasi lintas instansi. Konsultasi ke KLHK menjadi tahap penting untuk memastikan dokumen RTRW memiliki legalitas kuat dan tidak menyisakan celah konflik di masa mendatang.
Rapat juga menghadirkan paparan dari tenaga ahli yang menyoroti pentingnya pendekatan berbasis data terkini. Salah seorang tenaga ahli menegaskan bahwa RTRW bukan hanya dokumen teknis, tetapi fondasi kebijakan pembangunan. “Ketika RTRW kuat secara data, maka implementasinya di lapangan akan jauh lebih efektif. Itu sebabnya kita harus hati-hati dalam setiap detail,” ucapnya.

Menutup rapat, Sunaryo menyampaikan apresiasi atas kerja bersama seluruh pihak. “Kita akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Regulasi yang kita hasilkan harus benar-benar terasa manfaatnya bagi masyarakat Riau,” pungkasnya.** (Galeri).