iniriau.com, PELALAWAN – Aksi kriminal dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali terjadi di Riau. Tiga pria berinisial JR, KZ, dan AH ditangkap polisi setelah memeras dua warga hingga Rp200 juta dengan menodongkan senjata api.
Peristiwa mencekam itu terjadi pada 30 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Engku Raja Putra Lelo, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Dua korban yang tengah berboncengan tiba-tiba dihadang tujuh pria tak dikenal. Tanpa basa-basi, para pelaku mengaku sebagai petugas BNN Provinsi Riau dan menuduh korban terlibat jaringan narkoba.
“Korban dipaksa masuk ke bagasi mobil dan langsung diacungkan senjata api. Mereka benar-benar ketakutan,” ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, Sabtu (15/11/2025).
Di dalam mobil, tekanan terhadap korban semakin menjadi. Para pelaku memaksa keduanya menghubungi keluarga untuk meminta uang tebusan, masing-masing Rp100 juta. Keluarga korban yang panik akhirnya menuruti permintaan tersebut hingga total Rp200 juta masuk ke rekening sindikat.
Usai menerima uang, komplotan itu meninggalkan korban begitu saja. Kedua korban lalu melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci. Tim Resmob Polda Riau bersama jajaran Polsek bergerak cepat melakukan pengejaran.
“Tiga pelaku berhasil kami tangkap di lokasi berbeda. Sementara empat lainnya sedang kami buru karena diduga melarikan diri ke Sumatera Barat,” tambah Shilton.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kelompok ini bukan pemain baru. Mereka diperkirakan telah beberapa kali menjalankan modus serupa di sejumlah kabupaten dan kota di Riau.
“Modus mereka terorganisir. Kami mendalami keterlibatan jaringan lebih luas,” tegas Kapolsek.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Polisi memastikan pengejaran terhadap para pelaku lain terus dilakukan.**