Kesempatan Terakhir! Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Sisa Satu Bulan

Kamis, 13 November 2025 | 17:39:14 WIB
Foto istimewa

iniriau.com, PEKANBARU – Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau kini hampir mencapai batas akhir. Program yang telah berjalan sejak 19 Mei 2025 itu akan resmi ditutup pada 15 Desember 2025 mendatang.

Kebijakan yang diatur melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025 ini memberikan beragam keringanan bagi wajib pajak, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pengurangan pokok pajak kendaraan terutang, hingga insentif khusus bagi kendaraan mutasi masuk ke Riau.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga, mengatakan antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi karena langsung dirasakan manfaatnya.

“Kami mencatat peningkatan pembayaran pajak cukup signifikan sejak program ini diberlakukan. Ini menunjukkan bahwa kebijakan pemutihan benar-benar membantu masyarakat di tengah situasi ekonomi yang menantang,” ujar Sayoga.

Selain memberikan keringanan bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun, Pemprov Riau juga memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang taat. Mereka yang rutin membayar pajak sebelum jatuh tempo selama tiga tahun berturut-turut akan mendapat diskon pajak sebesar 10 persen.

Kebijakan ini juga mendorong masyarakat luar daerah untuk melakukan mutasi kendaraan ke Riau, dengan potongan pokok pajak hingga 50 persen pada tahun pertama.

Namun, Sayoga menegaskan, dispensasi tidak berlaku untuk kendaraan yang akan mutasi keluar dari Provinsi Riau, penyerahan pertama, maupun kendaraan hasil lelang.

Untuk mempermudah layanan, masyarakat tidak hanya bisa datang ke kantor Samsat, tetapi juga ke Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, dan Samsat Tanjak. Layanan cepat tanpa turun dari kendaraan kini tersedia di beberapa daerah, seperti Pekanbaru, Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Dumai.

“Kami ingin memastikan pelayanan pajak di Riau semakin mudah, cepat, dan nyaman. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran,” tambahnya.

Dengan sisa waktu sekitar satu bulan, masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini sebelum tenggat waktu berakhir.**

 

Tags

Terkini