iniriau.com, Pekanbaru - Pengamat hukum Riau Aspandiar mendukung, jika Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
Selain hal itu dijamin oleh undang-undang, keputusan pengadilan sebelum pokok perkara itu bisa mengakhiri berbagai praduga terhadap Operasi Senyap Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Abdul Wahid.
"Saya dukung jika Abdul Wahid ajukan praperadilan untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang semakin tak terkendali, atas penetapan beliau sebagai tersangka," ujar Aspandiar, Rabu (12/11).
Lanjutnya, bisa saja penetapan tersangka Abdul Wahid tidak memenuhi ketentuan atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Itulah gunanya praperadilan, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu terkait rangkaian penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini melebar ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Aspandiar mengatakan KPK saat ini tengah melakukan tugasnya untuk mencari bukti yang diperlukan.
"Apa yang dilakukan KPK saat ini, menggeledah sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Riau, adalah untuk memperdalam bukti-bukti keterlibatan Abdul Wahid dalam kasus yang menjeratnya," ujar Aspandiar, Rabu malam.
Penggeledahan lanjutan oleh KPK itu menurutnya wajar dan di anggap perlu untuk pemeriksaan lanjutan. Jika perlu akan menyasar ke OPD lainnya di Pemprov Riau.
"Saya rasa penggeledahan diperlukan karena semuanya masih dalam proses penyidikan. KPK perlu bukti-bukti pendukung atas kasus yang menimpa Abdul Wahid. Penggeledahan KPK itu bisa menyasar ke OPD lainnya, bahkan tidak tertutup kemungkinan pemeriksaan perorang," lanjut tokoh FKPMR itu menjelaskan.
Saat ditanya akhir dari rangkaian penggeledahan lembaga antirasuah tersebut, Aspandiar dengan sederhana menjawab. Tim KPK akan bergerak sesuai arah bukti-bukti yang sudah ada. Yang paling penting itu KPK tetap profesional dalam menjalankan tugasnya," tutup Aspandiar.
Sementara tim KPK hingga saat ini masih belum memberikan keterangan resmi tentang penggeledahan yang dilakukannya di sejumlah OPD Pemprov Riau. Terakhir sore tadi KPK menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau.
Dukungan agar Abdul Wahid mengajukan praperadilan terus mengalir dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum. Setidaknya saat ini ada 14 pengacara yang menyatakan siap mendampingi Abdul Wahid untuk mengajukan praperadilan.**