iniriau.com, ROHUL— Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan oknum perwira polisi berinisial LLN alias Iptu Ilop dan perempuan RA alias Ria, istri anggota Satlantas Polres Rohul YSF, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu.
Pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Rohul dilakukan pada Selasa (11/11/2025). Kedua tersangka hadir di kejaksaan, namun tidak dilakukan penahanan.
“Berkas dan tersangka hari ini resmi kami terima,” kata Kasi Pidum Kejari Rohul, Rendi Panalosa, mewakili Kajari Rabani M. Halawa.
Rendi menjelaskan, keputusan tidak menahan kedua tersangka karena ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan rendah.
“Pasal 284 KUHP ancamannya sembilan bulan penjara. Karena itu, baik di penyidikan maupun kejaksaan tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Saat ini, jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan agar dapat disidangkan.
Kasus ini bermula dari penggerebekan warga di rumah dinas kosong belakang Mapolsek Rambah, Jalan Diponegoro, Desa Koto Tinggi, pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Warga yang curiga melihat aktivitas di rumah itu melapor ke aparat hingga Sie Propam Polres Rohul turun dan membawa keduanya untuk diperiksa.
Dari hasil penyidikan, keduanya dijerat Pasal 284 ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) huruf (a) KUHP tentang perzinahan. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sejak 16 Oktober 2025.
Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra memastikan penanganan perkara dilakukan tegas dan transparan. “Kasus ini sudah ditangani Bidpropam Polda Riau. Yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus, dan proses hukum pidananya tetap berjalan,” tegasnya.
Emil menambahkan, Polres Rohul berkomitmen menjaga integritas institusi. “Setiap anggota wajib menjaga kehormatan diri dan institusi. Tindakan pribadi seperti ini tidak akan kami toleransi,” ujarnya.
Diketahui, Iptu LLN menjabat Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025. Sebelumnya, ia pernah menjabat Kapolsek Tandun dan Kanit Patroli Satlantas Polres Rohul.**