Polresta Pekanbaru Gulung Sindikat Curanmor, Satu Pelaku Ditembak karena Melawan

Selasa, 11 November 2025 | 17:08:57 WIB
Komplotan pelaku curanmor yang diringkus Polresta Pekanbaru dan sudah beraksi di 28 TKP (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak di Kota Pekanbaru akhirnya terbongkar. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil menangkap enam orang dalam jaringan pencuri motor lintas kecamatan yang telah beraksi puluhan kali.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan para pelaku sudah lama diincar lantaran terlibat dalam serangkaian laporan pencurian yang terus meningkat sejak Agustus lalu. “Dari hasil penyelidikan, sindikat ini sudah beroperasi di sedikitnya 28 lokasi berbeda di Kota Pekanbaru,” ujar Bery, Selasa (11/11/2025).

Keenam pelaku yang diamankan terdiri dari empat eksekutor lapangan dan dua orang penadah hasil curian. Mereka masing-masing berinisial FR (Fauzi), RK (Edo), MS (Anto), JO (Juli), serta dua penadah EJ (Eko) dan BS (Bobby).

“Fauzi ini otak pelaku. Saat akan ditangkap, dia mencoba kabur dan melakukan perlawanan, sehingga kami ambil tindakan tegas dan terukur,” jelas Bery.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 11 unit sepeda motor berbagai jenis. Beberapa kendaraan bahkan sudah diserahkan kembali kepada pemiliknya melalui skema pinjam pakai gratis. Dalam kesempatan itu, polisi juga memberikan bibit pohon sebagai simbol gerakan Green Police, program peduli lingkungan yang diinisiasi Kapolda Riau.

“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan. Korban kami minta menanam bibit pohon saat menerima kendaraannya kembali,” tutur Bery.

Atas perbuatannya, keempat pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun penjara, sementara dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Bery menambahkan, pihaknya membuka ruang bagi warga yang merasa kehilangan motor untuk datang langsung ke Polresta Pekanbaru. “Silakan datang dan cocokkan data. Kalau benar milik korban, bisa kami kembalikan sementara tanpa biaya, tapi proses hukumnya tetap berjalan,” tegasnya.**
 

Tags

Terkini