iniriau.com, Pekanbaru - Tim gabungan dari Subdit III Ditresnarkoba dan Satuan Brimob Polda Riau, berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 15,26 milyar.
Hal ini disampaikan Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers, Selasa (11/10) di Media Center Mapolda Riau, Pekanbaru.
Pada konferensi pers tersebut, Kombes Pol Putu, menjelaskan kasus ini awalnya dari penangkapan pelaku berinisial H alias Asen yang merupakan pengedar narkoba di wilayah Rokan Hilir.
Dari tangan H, pihak kepolisian menyita 40,05 gram sabu, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five, timbangan digital, mesin pres plastik, mesin penghitung uang, dan uang tunai Rp7,49 juta.
Hasil penyidikan mengarah kepada jaringan yang lebih besar, dan tim gabungan polisi berhasil meringkus gembong peredaran narkoba tersebut,yaitu MR alias Abeng. Abeng diketahui sebagai salah satu bandar besar dan sekaligus pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tersangka H dibekuk pada 25 Juli 2025 lalu, di Jalan Perniagaan Kecamatan Bangko l, Rokan Hilir. Sedangkan Sementara MR diringkus pada 30 Oktober 2025 jam 19.30 WIB. dalam pengembangan kasus pada (30 Oktober 2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pada gelaran konferensi pers itu terungkap jika MR membeli sejumlah properti seperti kebun kelapa sawit, ruko, surat berharga, dan kendaraan mewah. Semua aset itu di kelola dalam satu rekening milik istrinta S, yang juga menjadi tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ini adalah hasil dari penangkapan jaringan narkotika internasional dan tindak pidana pencucian uang. Total TPPU sekitar Rp 15 milyar lebih. Laporan perkara MR sudah lengkap, oleh karena itu ada barang bukti yang tidak bisa kita tampilkan, karena sudah disita pihak Kejaksaan Tinggi Riau," kata Putu menjelaskan.
Putu lebih lanjut menjelaskan, pengungkapan kasus ini adalah komitmen Polda Riau memberantas peredaran narkotika di Riau.
“Ini adalah bentuk komitmen Pak Kapolda Riau memberantas jaringan narkoba dan memiskinkan para bandar. Siapa pun yang menikmati hasil kejahatan akan kami tindak tegas,” tegas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Sementara itu, Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, menghimbau masyarakat Riau agar tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika.
"Hari ini kita lihat bersama, yang ada di depan kita adalah barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang dari transaksi narkotika internasional. Saya ingatkan masyarakat Riau khususnya, pelaku tindak pidana narkotika itu semakin makmur, sementara korban yang terlibat menjadi miskin. Mari kita bersama-sama menghindari segala hal yang aktifitas yang berkaitan dengan narkotika," tutup Christ Reinhard Pusung, di akhir konferensi pers tersebut.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita uang tunai senilai Rp11,34 milyar, tiga bidang tanah seluas total 6 hektar, satu kapal, satu unit ruko dua lantai, kebun sawit 2.560 meter persegi, serta dua mobil mewah Toyota Fortuner dan Toyota Rush
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).**