Berkas Korupsi Satpol-PP Bengkalis P-19, Tersangka Lain Masih Misteri

Senin, 10 November 2025 | 17:03:35 WIB
Staf PTSP KejarinBengkalis mencatat BAP yang diserahkan Kanit III Tipikor Polres Bengkalis Iptu Doni Irawan (memegang berkas). Sampai saat ini status berkas tersebut masih P-19 (foto: istimewa)

iniriau.com, BENGKALIS – Penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bengkalis tahun 2021–2022 senilai Rp4 miliar masih berlanjut. Hingga kini, berkas perkara tersebut dinyatakan P-19 atau dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi.

Kepala Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis, Iptu Doni Irawan, membenarkan status tersebut saat menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (3/11/2025) lalu.

“Masih P-19, Bang,” ujar Doni Irawan singkat kepada petugas PTSP.

Dalam kasus ini, penyidik Tipikor Polres Bengkalis telah menahan mantan Kepala Satpol-PP Bengkalis, Hengki Irawan, sejak September 2025. Hengki diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran rutin yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2021 dan 2022.

Penahanan terhadap Hengki dibenarkan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohan Mabel, saat ditemui di Mapolres, Senin (15/9/2025).

“Sudah kita tahan sejak kemarin,” ungkap Mabel.

Kasus ini mulai ditangani Unit III Tipikor Polres Bengkalis sejak 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada pertengahan 2024. Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Bengkalis, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp900 juta.

Penyidik sempat memberikan waktu kepada Hengki dan pihak-pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara pada September 2024. Namun hingga batas waktu berakhir, pengembalian tersebut tidak dilakukan.

Hingga kini, publik menanti langkah lanjutan kepolisian terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.**

 

Tags

Terkini