iniriau.com, BENGKALIS - Proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, masih terus bergulir. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus yang menyeret nama pengurus Usaha Ekonomi Desa–Simpan Pinjam (UED-SP) Berkah Bersatu tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, saat dikonfirmasi beberapa hari lalu melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan.
“Masih penyidikan, belum ada tersangka,” ujar Yohn Mabel, Minggu lalu.
Kasus ini ditangani oleh Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis. Sejumlah pihak telah diperiksa, di antaranya Nasuha — Ketua UED-SP Berkah Bersatu — serta Desi Ramayani, mantan kasir lembaga tersebut. Keduanya diperiksa pada Jumat (17/1/2025) pekan lalu.
Selain itu, penyidik juga memeriksa dua pendamping desa, Anita dan Nurul Afni, pada Senin (20/1/2025). Pemeriksaan berlangsung beberapa jam di ruang penyidik Tipikor Polres Bengkalis.
Desi Ramayani mengungkapkan bahwa dirinya menjabat sebagai kasir sejak 2019 hingga 2023. Saat ia mulai bekerja, jabatan ketua UED-SP dipegang oleh Marzuki, kemudian digantikan oleh Abdul Suib, dan terakhir oleh Nasuha.
“Saya jadi kasir dari 2019 sampai 2023, waktu itu Nasuha masih staf administrasi,” ujar Desi.
Baik Marzuki maupun Abdul Suib juga telah diperiksa penyidik pada Senin (13/1/2025). Namun, Desi enggan menjelaskan lebih jauh terkait mekanisme peminjaman dana selama dirinya menjabat.
Ia hanya menegaskan bahwa hingga tahun 2023, aset UED-SP Berkah Bersatu tercatat mencapai sekitar Rp 5 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dan APBD Kabupaten Bengkalis.**