Sidang Kasus Kerusuhan PT SSL Siak, Terdakwa Menangis saat Dengar Tuntutan

Jumat, 31 Oktober 2025 | 07:43:49 WIB
Sidang kerusuhan PT SSL (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru mendadak haru saat sidang lanjutan kasus kerusuhan dan perusakan di area PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak, kembali digelar pada Kamis (30/10/2025). Sebanyak 12 terdakwa mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman bervariasi, antara tiga hingga lima tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dedy berlangsung cukup menegangkan. Jaksa Rita Oktavera dan Oka Regina bergantian membacakan uraian peran masing-masing terdakwa dalam kerusuhan yang terjadi pertengahan Juni lalu.

“Tindakan para terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga memicu keresahan dan mengganggu ketertiban umum,” ujar JPU Rita dalam persidangan.

Dari 12 terdakwa, lima di antaranya — Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Dadang Widodo — mendapat tuntutan terberat lima tahun penjara.
Lalu Hemat Tarigan, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, dan Amri Saputra Sitorus masing-masing dituntut empat tahun penjara.
Dua lainnya, Aldi Slamet Gulo dan Hendrik Fernanda Gea, dituntut paling ringan tiga tahun penjara.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pribadi. Beberapa terdakwa menunduk, sementara yang lain tampak pasrah.

Momen emosional terjadi ketika terdakwa termuda, Hendrik Fernanda Gea, tak kuasa menahan air mata. Ia mengaku menyesal dan berharap diberi kesempatan memperbaiki diri.

“Saya khilaf, Yang Mulia. Saya hanya ikut-ikutan tanpa tahu akibatnya sebesar ini,” ucap Hendrik lirih di hadapan majelis hakim.

Hakim Ketua Dedy lalu menenangkan suasana. Hakim Dedy menyampaikan bahwa seluruh permohonan akan dipertimbangkan secara objektif

“Setiap pembelaan akan kami pertimbangkan dengan hati nurani dan bukti yang ada,” katanya singkat sebelum menutup persidangan.

Sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Kasus ini bermula dari kerusuhan di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Rabu (11/6/2025), yang dipicu konflik lahan antara warga dan pihak perusahaan pemegang izin kawasan hutan. Dalam insiden itu, massa melakukan pembakaran, penjarahan, dan perusakan fasilitas perusahaan, termasuk 22 unit sepeda motor, empat mobil, dan satu alat berat. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Kini, nasib ke-12 terdakwa akan ditentukan di sidang putusan mendatang yang menjadi babak akhir dari tragedi lahan yang berujung pidana ini.**
 

Tags

Terkini