iniriau.com, PEKANBARU — Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau mengecam keras kebijakan sejumlah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten/kota di Riau yang dikabarkan menghapus mata anggaran kerja sama publikasi dengan media massa, baik cetak maupun online, dengan alasan efisiensi.
Komisioner KI Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, H Zufra Irwan SE, MM, CMed, SpAp, menilai langkah itu sebagai bentuk sesat pemahaman dalam penyusunan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau alasan efisiensi lalu kerja sama media dihapus, artinya sesat pemahaman dalam menyusun APBD. Ini justru mengarah pada upaya menutup akses publik terhadap informasi,” tegas Zufra di Pekanbaru, Selasa (28/10/2025).
Zufra mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi membawa pemerintah daerah kembali ke “masa kegelapan”, saat informasi publik serba tertutup dan masyarakat sulit melakukan pengawasan. Ia mengingatkan, keterbukaan anggaran adalah kewajiban hukum dan moral pemerintah.
“APBD itu uang rakyat, wajib dibuka seluas-luasnya. Media adalah salah satu saluran resmi untuk memastikan transparansi. Kalau kerja sama publikasi dihapus, berarti pemerintah daerah tidak ingin diawasi,” ujarnya.
Menurut Zufra, penghapusan kerja sama publikasi justru bisa menjadi cara terselubung untuk menyembunyikan penggunaan anggaran. “Bisa jadi ini trik agar pos-pos APBD tidak terpublikasi. Ini jelas berbahaya bagi demokrasi dan keterbukaan informasi publik,” tambahnya.
Ia juga menyoroti kecenderungan beberapa Diskominfo lebih mengutamakan promosi lewat media sosial internal ketimbang bekerja sama dengan media profesional. “Kalau efisiensi dijalankan dengan cara itu, sudah jelas ngawur. Media sosial pemerintah itu tidak bisa menggantikan fungsi kontrol publik yang dimiliki media,” tegas Zufra.
Lebih jauh, Zufra mengingatkan agar Diskominfo Provinsi Riau juga tidak terjebak dalam praktik serupa. “Kalau itu terjadi di provinsi, malah bisa dianggap mengangkangi Pergub yang mereka buat sendiri. Publikasi melalui media punya dasar hukum jelas, sedangkan medsos internal tidak bisa dijadikan acuan resmi,” katanya.
Zufra menegaskan, kerja sama publikasi dengan media bukan hanya soal bisnis, tapi tentang tanggung jawab moral dan konstitusional dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
“Kalau ada bupati atau wali kota yang sengaja menghapus kerja sama media, ayo buka anggaran mereka. Mari debat publik, biar masyarakat tahu siapa yang transparan dan siapa yang tidak,” pungkasnya.**