Polres Kuansing Ringkus Pelaku Aksi Brutal Razia PETI di Cerenti

Selasa, 28 Oktober 2025 | 10:05:17 WIB
Empat tersangka aksi anarkis saat penertiban PETI di Cerenti Kuansing beberapa waktu lalu (foto: istimewa)

iniriau.com, KUANSING – Empat warga Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), akhirnya ditangkap polisi. Mereka diduga menjadi pelaku anarkis saat operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada 7 Oktober 2025 lalu, yang berujung pada penganiayaan wartawan dan perusakan mobil dinas kepolisian.

Ketiga tersangka kasus pengeroyokan masing-masing berinisial E (55), S (63), dan G (33). Sementara satu tersangka lainnya, A (22), dijerat atas dugaan kekerasan terhadap orang dan barang serta pengrusakan fasilitas kepolisian.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, STrK, SIK, MH, menyebut proses hukum terhadap para pelaku dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara.

“Awalnya mereka kami panggil sebagai saksi. Namun setelah ditelusuri lebih dalam, hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan aktif dalam aksi kekerasan tersebut,” ujar IPTU Gerry di Mapolres Kuansing, Senin (28/10/2025).

Menurutnya, dua tersangka pertama, E dan S, diamankan lebih dulu setelah memenuhi panggilan penyidik. Sementara G ditetapkan tersangka dua hari kemudian karena ikut terlibat dalam pengeroyokan yang sama.

“Peran mereka cukup jelas. Ketiganya terbukti ikut melakukan pemukulan terhadap korban di lokasi kejadian,” tambahnya.

Selain itu, penyidik juga mengamankan A (22) yang terbukti melakukan pengrusakan kendaraan dinas polisi saat insiden berlangsung. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang serta perusakan.

IPTU Gerry menegaskan, Polres Kuansing berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan tindakan melawan hukum, terlebih yang menghambat kegiatan penegakan hukum di lapangan.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan. Tidak ada toleransi bagi tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban dan keamanan,” tegasnya.**

Tags

Terkini