Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 12:34:33 WIB
Ilustrasi net

iniriau.com, Kampar — Berkedok mencari donatur untuk jemaah umrah, dua pria di Kampar berhasil memperdaya seorang korban hingga merugi Rp500 juta. Janji manis yang dikemas dengan dokumen dan kerja sama resmi itu ternyata hanya tipu daya.

Kedua pelaku, AI (40) dan RS (41), kini meringkuk di sel tahanan Polres Kampar setelah polisi mengungkap praktik penipuan berkedok bantuan dana umrah tersebut.

Kasus bermula pada Januari 2024, saat korban berinisial EM berkenalan dengan RS di sebuah kantor travel umrah di Bukittinggi. Dalam pertemuan itu, RS mengaku tengah mencari mitra untuk menyediakan dana pembelian tiket jemaah. Ia menjanjikan keuntungan serta jaminan berupa surat tanah yang diklaim miliknya.

Tergiur dengan penawaran itu, korban pun menyerahkan uang Rp500 juta di hadapan notaris. Dana tersebut dijanjikan akan dikembalikan sebulan kemudian. Namun janji tinggal janji — uang tak kunjung dikembalikan, dan tanah yang dijadikan agunan ternyata bukan milik pelaku.

“Pelaku menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan korban, bahkan menyiapkan dokumen palsu seolah transaksi itu sah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Jumat (24/10/2025).

Setelah penyelidikan mendalam, polisi lebih dulu menangkap AI pada Senin (20/10/2025) malam. Sedangkan RS sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya berhasil diamankan.

“Keduanya kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, motif mereka murni untuk keuntungan pribadi,” tambah AKP Gian.

Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp500 juta. Kini kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.**

 

Tags

Terkini