Terlilit Utang, Sepasang Kekasih Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional

Selasa, 14 Oktober 2025 | 12:14:00 WIB
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat menanyakan alasan keterlibatan LH dan DE sebagai kurir sabu seberat 31, 82 kg, pada konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (14/10) - foto: istimewa

iniriau.com, Pekanbaru - Sepasang kekasih LH (33l dan DE (32) nekat menjadi kurir narkotika jaringan internasional, karena terlilit utang ratusan juta rupiah. Mereka ditangkap tim gabungan Ditnarkoba Polda Riau, Lanal Dumai, dan instansi terkait lainnya, dengan barang bukti sabu seberat 31,82 kg.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkoba terbesar di Riau sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, LH dan DE berhasil diamankan pada 12 Oktober 2025 lalu.

Hal ini disampaikan Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (14/10) pada konferensi pers di media center Mapolda Riau.

"Mereka berasal dari Palembang, Sumatra Selatan, dan keduanya bertugas sebagai kurir jaringan internasional dari Malaysia" ujar Kombes Pol Putu di konferensi pers tersebut.

Barang haram tersebut diselundupkan melalui jalur laut dari negara jiran Malaysia. Paket bungkusan sabu itu akan dikirim ke Pulau Rupat dan Bengkalis, dan diteruskan ke Kota Dumai.

"Penangkapan kedua tersangka terjadi di Pelabuhan Roro Dumai, wilayah Dumai Barat", ujar Putu melanjutkan penjelasannya.

Hingga saat ini, Riau masih menjadi salah satu wilayah strategis rawan dijadikan jalur penyelundupan narkoba internasional. Informasi pengiriman shabu ini berasal dari pihak intelijen yang mencurigai adanya dugaan pengiriman shabu dari luar negeri.

"Petugas melacak kendaraan pelaku, dan terjadi aksi kejar-kejaran dan insiden tabrakan," kata Putu lagi.

Saat ditangkap, personel gabungan menemukan 30 paket sabu ditemukan tersembunyi secara profesional dalam door trim dan tangki cadangan mobil Avanza putih.

LH dan DE saat ini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Operasi penangkapan ini, menyelamatkan sekitar 159.135 jiwa dari  bahaya narkoba dan jika ditransaksikan akan mencapai nominal lebih dari Rp31,8 miliar.**

Tags

Terkini