iniriau.com, PEKANBARU — Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menegaskan, seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau wajib menggunakan kendaraan berplat BM, termasuk armada yang disewa melalui vendor. Aturan ini resmi berlaku setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025.
Gubri menyebut langkah ini merupakan strategi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan kembali digunakan untuk memperkuat infrastruktur. “Kalau kendaraan dipakai untuk kepentingan usaha di Riau, tentu kontribusi pajaknya juga harus masuk ke Riau. Dengan begitu, pembangunan jalan dan jembatan bisa lebih maksimal,” ujar Wahid, Senin (29/9/2025).
Aturan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025, khususnya Pasal 9 ayat (3), yang menyebutkan seluruh pelaku usaha wajib menggunakan kendaraan dengan nomor polisi BM dan status pajak aktif.
Menurutnya, kepatuhan perusahaan akan berdampak langsung pada aktivitas usaha mereka sendiri. “Jalan yang baik, infrastruktur yang terawat, itu sebenarnya investasi juga untuk kelancaran bisnis. Jadi kewajiban ini bukan beban, tapi bentuk tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat masih banyak armada perusahaan yang beroperasi di Riau, namun terdaftar di luar provinsi. Kondisi ini membuat potensi pajak kendaraan bermotor tidak optimal dan merugikan daerah.
Pemprov Riau, kata Gubri, juga membuka ruang diskusi dengan para pelaku usaha agar implementasi aturan ini berjalan baik. “Kalau ada yang perlu dikomunikasikan, silakan berkoordinasi dengan Bapenda. Prinsipnya, pemerintah ingin aturan ini dijalankan dengan semangat kebersamaan,” tutupnya.**