Polda Riau Kalah di Praperadilan, Kapolda : "Konfirmasi ke Direskrimsus saja"

Kamis, 25 September 2025 | 11:32:00 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menghadiri Dialog Ekologis Nasional bersama Rocky Gerung di salah satu hotel di Pekanbaru (foto: Astrid iniriau)

iniriau.com, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan enggan memgomentari lambannya penanganan kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, dan kalah dalam sidang Praperadilan.

"Saya tidak mau komentar soal SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau. Tanya ke Direskrimsus aja ya," kata Kapolda Riau sambil berlalu pergi saat menghadiri Dialog Ekologis Nasional bersama Rocky Gerung di salah satu hotel di Pekanbaru, Kamis (25/9).

Sebelumnya, kasus korupsi di Setwan DPRD Riau tersebut menyita perhatian publik karena merugikan negara Rp 19,5 milyar. Namun hingga kini Polda Riau belum juga menetapkan tersangka.

Eks Sekwan DPRD Riau, Muflihun yang disebut-sebut akan menjadi tersangka utama dugaan korupsi tersebut menyatakan menolak bertanggung jawab, dalam sebuah  konferensi pers di hadapan  media.

Bahkan Muflihun  menggugat kembali penyitaan asset miliknya oleh tim penyidik,  dan menang di sidang praperadilan pada September lalu.

Muflihun pun meminta Polda Riau untuk mengembalikan dua aset yang disita yaitu satu unit rumah di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru dan satu unit apartemen di kompleks apartemen Nagoya, Batam.

Hingga kini kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini jalan ditempat. Entah dimana ujung kasus ini semakin tidak jelas bentuknya. Sementara masyarakat menurut Polda Riau transparan dan berani mengungkap aktor lain dalam dugaan korupsi berjamaah ini.**

Tags

Terkini