Main Judi Online, Empat Warga Meranti Kehilangan Hak Bansos

Rabu, 17 September 2025 | 12:54:08 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, MERANTI - Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menindak tegas penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh penerimanya. Hasil evaluasi terbaru menunjukkan, empat warga di Kabupaten Kepulauan Meranti resmi dikeluarkan dari daftar penerima manfaat karena terindikasi bermain judi online.

Kepala Bidang Sosial Dinsos P3AP2KB Kepulauan Meranti, Nurhabibi, membenarkan temuan tersebut. “Ada empat nama yang kami hapus. Tiga orang dari Kecamatan Tebing Tinggi dan satu dari Kecamatan Rangsang. Semua terdeteksi memakai dana bansos untuk aktivitas judi online,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Ia menegaskan, bansos hanya ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok keluarga tidak mampu. “Kalau justru digunakan untuk judi, itu jelas sudah menyalahi aturan dan tidak pantas lagi menerima bantuan,” tambahnya.

Selain karena judi online, pencoretan juga dilakukan terhadap penerima yang status ekonominya meningkat, misalnya sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di Meranti, ada tiga keluarga yang masuk kategori ini. “ASN kan sudah punya gaji tetap. Jadi mereka otomatis tidak masuk lagi dalam sasaran bansos,” jelas Nurhabibi.

Evaluasi data bansos dilakukan secara berkala setiap tahun. Bahkan, saat ini Kemensos memperbarui data penerima setiap tiga bulan sekali. Tujuannya agar bantuan lebih tepat sasaran dan adil bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Bagi warga yang merasa layak namun belum tercatat, pengajuan bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau lewat usulan dari RT/RW maupun pemerintah desa/kelurahan. Setelah itu, akan ada musyawarah kelayakan sebelum nama diajukan ke pusat.

“Dengan sistem yang dinamis ini, tidak ada lagi penerima bansos permanen. Data akan terus disesuaikan supaya bantuan benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak,” pungkasnya.**
 

Tags

Terkini