iniriau.com, PEKANBARU – Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau mengecam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang melalui Peraturan Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan 16 poin data dan informasi calon presiden (Capres) serta calon wakil presiden (Cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan.
Komisioner KI Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, H Zufra Irwan SE, MM, Cmed SpAp, menilai kebijakan itu sebagai langkah yang bertentangan dengan asas keterbukaan informasi publik. Menurutnya, alasan KPU RI yang merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah penafsiran yang keliru.
“Pernyataan KPU bahwa data ijazah Capres dan Cawapres termasuk informasi yang dikecualikan adalah pembodohan publik. UU KIP jelas menyebutkan informasi yang menyangkut jabatan publik harus dibuka, bukan ditutup,” tegas mantan Ketua KI Riau dua periode itu.
Zufra menambahkan, memang benar ada pasal dalam UU KIP yang mengecualikan informasi bersifat pribadi, seperti rekam medis atau nomor telepon. Namun, ketika informasi tersebut berkaitan dengan jabatan publik, UU secara tegas mewajibkan keterbukaan.
“Kalau informasi Capres dan Cawapres ditutup lima tahun, rakyat ibarat membeli kucing dalam karung. Ini jelas penafsiran sesat terhadap UU KIP,” ujarnya.
Karena itu, Zufra mendesak KPU RI membatalkan setidaknya 15 dari 16 poin informasi yang dikecualikan. Menurutnya, jika dilakukan uji konsekuensi, manfaat keterbukaan informasi tersebut jauh lebih besar dibanding mudaratnya.
Sebagaimana diketahui, dalam dua hari terakhir publik dan pegiat keterbukaan informasi dikejutkan oleh keluarnya peraturan KPU yang merahasiakan data Capres dan Cawapres.**