Kasus SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis Jalan di Tempat, Belum Ada Tersangka

Senin, 15 September 2025 | 11:07:07 WIB
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Wahyu Ibrahim (foto: istimewa)

iniriau.com, BENGKALIS – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2024 di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis hingga kini belum juga menetapkan tersangka. Padahal penyidikan sudah bergulir sejak Januari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sadda Lubis, melalui Kasi Intelijen Wahyu Ibrahim, menyebut pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

“Begitu PKN rampung, penyidik akan menentukan sikap terhadap pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Wahyu.

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Pada 8 Juli 2025, lima pegawai dan honorer Dinsos dipanggil ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis untuk dimintai keterangan. Namun, mereka enggan berkomentar banyak kepada wartawan.

Wahyu menegaskan, pendalaman saksi dan bukti sangat penting agar penetapan tersangka tidak mudah digugat di praperadilan.

“Sebelum tetapkan tersangka, keterangan dan bukti harus matang. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara,” katanya.

Meski begitu, Wahyu meminta publik bersabar. Ia memastikan Kejari Bengkalis berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional.

“Kasus ini pasti diselesaikan. Siapa pun tersangkanya nanti, akan kami umumkan,” tegasnya.**
 

Tags

Terkini