Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka

Kamis, 11 September 2025 | 18:04:49 WIB
Pemilik bedeng batu bata di Tenayan Raya jadi tersangka usai ditemukan dua bocah tewas di kolam galian (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Tragedi tewasnya dua bocah kakak beradik di kolam bekas galian C di Jalan Badak Ujung, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, berujung pada proses hukum. Polisi resmi menetapkan Y alias Yori, pemilik usaha bedeng batu bata, sebagai tersangka.

Korban bernama Marta Meirlina Daeli (11) dan adiknya Jefrianus Daeli (8). Keduanya sempat dicari keluarga setelah tak kunjung pulang, hingga akhirnya ditemukan tak bernyawa di kolam galian pada Selasa (9/9/2025) pagi. Lokasi itu hanya berjarak beberapa meter dari tempat usaha milik Y.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena adanya kelalaian yang berakibat fatal. “Pemilik usaha dinilai tidak memperhatikan aspek keselamatan. Area galian dibiarkan terbuka tanpa pengamanan sehingga menimbulkan korban jiwa. Atas dasar itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 359 KUHP,” jelasnya, Kamis (11/9/2025).

Anom menambahkan, kasus ini menjadi peringatan agar setiap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya harus memiliki standar pengamanan. “Keselamatan warga adalah hal utama. Tidak boleh ada alasan bisnis mengabaikan faktor tersebut,” tegasnya.

Saat ini, polisi masih memeriksa saksi-saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat ditemukan.**

Tags

Terkini