Iniriau.com, Pekanbaru- Mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Rabu (10/9) divonis 5,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kepada iniriau.com saat diwawancara usai sidang vonis, secara pribadi Risnandar menerima hukuman akibat dari tindakannya. Tetapi ia mempertanyakan pejabat sebelumnya yang juga melakukan hal sama, karena kebijakan tersebut berlaku sejak Tahun 2020.
"Enam bulan saya menjabat dapat 5,5 tahun, bagaimana dengan pejabat sebelumnya yang juga melakukan hal sama. Ini kebijakan kan di masa pejabat sebelumnya sejak tahun 2020," ujar Risnandar kecewa.
Pada kesempatan itu, Risnandar mengakui jika ia bersalah telah menerima uang dari pemotongan GU/TU dari APBD Pekanbaru. Namun, Risnandar juga meluruskan terkait uang yang diterimanya, salah satuya adalah uang untuk pakaian dinas, sebesar Rp 53 juta.
"Ada yang ingin saya luruskan disini, yaitu uang sebesar Rp53 juta. Uang itu sebenarnya untuk uang perganti saya saat dilantik menjadi pejabat walikota Pekanbaru. Waktu itu saya pakai uang pribadi untuk menjahit baju dan uang tiket berangkat ke Pekanbaru," jelas Risnandar Mahiwa.
Risnandar menuturkan jika ia tidak mengetahui uang pergantian tersebut diambil dari pemotongan GU/TU tersebut.
"Saat saya bertanya kebagian umum, uang pergantian itu ada, hanya saja saya tidak tahu jika uang tersebut diambil dari pemotongan kas daerah tersebut," tukas pria kelahiran 1983 tersebut.
Risnandar menuturkan apa yang terjadi dengan dirinya saat ini, diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya. Yakni transparansi dalam penggunaan uang daerah.
"Apa yang terjadi dengan saya saat ini jadikan pelajaran untuk kepala daerah lainnya. Khususnya transparansi penggunaan uang kas daerah, cek lagi mana yang harus dipakai dari uang pribadi dan mana yang memang diambil dari uang kas pemko," pungkasnya menutup wawancara.**