Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU

Rabu, 10 September 2025 | 22:18:57 WIB
Majelis Hakim kurangi 6 bulan masa tahanan Risnandar Mahiwa di sidang kasus korupsi APBD Pekanbaru 2024, Rabu (10/9) di PN Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun dan enam bulan pada eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dalam kasus korupsi APBD Pekanbaru Tahun 2024, Rabu (10/9) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kasus korupsi melalui pemotongan dana GU/TU yang melibatkan Risnandar Mahiwa, mantan Sekda Indra Pomi Nasution dan Kabag Umum Novin Karmila ini, kini telah memasuki babak akhir.

Risnandar Mahiwa dinyatakan bersalah karena terbukti memotong anggaran kas di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru melalui pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU).

Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan ini lebih ringan 6 bulan dari vonis hukuman dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pada sidang 12 Agustus 2025 lalu.

JPU KPK sebelumnya menuntut Risnandar Mahiwa dengan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, subsidier empat bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliyar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risnandar Mahiwa dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, ketika membacakan putusan hukuman di persidangan yang dimulai Rabu sore tersebut.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Risnandar Mahiwa terbukti secara sah melanggar Pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain sanksi hukuman penjara, Risnandar Mahiwa juga harus membayar denda Rp300 juta, dan uang pengganti dengan nominal Rp 3,8 miliyar. Uang pengganti tersebut sesuai dengan yang diterima dari hasil korupsinya dari pemotongan GU/TU, plus gratifikasi dari sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru.

"Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan," lanjut  Delta Tamtama membacakan putusan vonis hukuman untuk Risnandar Mahiwa, yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK, pada Desember 2024 lalu.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka terpidana ditambah satu tahun," ujar Delta Tamtama lagi.

Diakhir persidangan, Majelis Hakim kembali bertanya kepada Risnandar Mahiwa apakah dirinya menerima vonis hukuman, atau naik banding atau masih mempertimbangkan vonis hukuman dari majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Risnandar Mahiwa, Gunadi Wibakso mengatakan pasal yang dikenakan pada kliennya tersebut tidak sesuai. Menurut Gunadi, pasal yang lebih tepat itu adalah pasal 11 UU no 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Sebenarnya yang lebih pas itu, pasal 11 UU Tipikor, tapi hakim punya pertimbangan lain, dan tetap dengan pasal 12 f dan 12 B itu. Ya, alhamdulilah, ada keringanan juga," pungkas Gunadi Wibakso mengakhiri penjelasannya.

Sidang kasus korupsi yang menyeret Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila, sebelumnya dijadwalkan akan digelar Rabu pagi, namun sidang yang berlangsung di ruang Mudjono tersebut di undur jam 13.30 WIB, dan baru digelar jam 17.00 WIB.**

Tags

Terkini