Diduga Membakar Lahan, Dua Warga Rupat Ditangkap Polres Bengkalis

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 13:01:51 WIB
Tim Opsnal Satuan Reserse Reskrim Polres Bengkalis ketika meninjau TKP (foto: istimewa)

iniriau.com, Bengkalis – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menangkap dua orang warga Pulau Rupat karena diduga membakar lahan untuk dijadikan kebun dengan cara membakar.

Dua orang pekebun yang saat ini berstatus tersangka tersebut masing-masing MS (49) dan IJ (46), keduanya warga Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Lahan yang dibakar tersebut luasnya lebih kurang 100 hektare merupakan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Akibatnya, MS kelahiran Desa Bantan Air 11 November 1976 dan IJ kelahiran Kelurahan Pergam 6 Juni 1979, meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Bengkalis.

Dijelaskan Kapolres, peristiwa ini diketahui pada Jumat 1 Agustus 2025 sekira pukul 08.30 WIB, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Pergam bahwa telah terjadi kebakaran lahan/hutan di daerah tersebut. Saat dicek di Dashboard Lancang Kuning (DLK) dan memverifikasi di lapangan memang terjadi kebakaran lahan yang dikelola oleh MS dan IJ.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pengumpulan barang bukti, dan keterangan ahli, akhirnya status MS dan IJ yang semula saksi naik menjadi tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kanit Tipidter Ipda Fachri Mursyid mengatakan, selain diduga membakar hutan dan lahan, keduanya juga diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 angka 19 ayat (5) jo angka 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Walaupun sudah ada tersangka, hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung terhadap siapa saja yang terlibat dikarenakan luas lahan terbakar sudah lebih kurang 100 hektare. Tindakan ini sesuai dengan direktif yang disampaikan Bapak Kapolda Riau," kata Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan.**

Tags

Terkini