Divonis Ringan dari Tuntutan, Nakhoda KLM Cahaya Mutiara Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:26:02 WIB
Ruspian alias Pian Bin Alm Rusli Hasan saat dieksekusi oleh jaksa penuntut (foto: istimewa)

iniriau.com, Bengkalis – Ruspian alias Pian Bin Alm Rusli Hasan, nakhoda Kapal Layar Motor (KLM) Cahaya Mutiara 99, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis. Ia terbukti bersalah mengangkut produk tumbuhan tanpa sertifikat kesehatan Karantina, melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis yang menuntut Ruspian dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa (24/7/2025).

Kasus ini berawal saat Ruspian membawa muatan karet dari Bengkalis menuju Tanjung Pinang pada 16 November 2024 bersama empat anak buah kapal. Dari pekerjaan tersebut, ia menerima gaji bulanan Rp3 juta dan upah tambahan Rp2 juta per perjalanan.

Pada 22 November 2024, Ruspian ditawari memuat barang-barang milik seseorang bernama Atiam (saat ini masih buron). Demi menambah penghasilan, Ruspian menerima tawaran tersebut tanpa memastikan kelengkapan dokumen resmi.

Keesokan harinya, kapal bertolak dari Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan, Kepri. Namun, pada 24 November 2024 malam, kapal mereka dicegat oleh Patroli Polairud Polda Riau di perairan Tanjung Sekodi. Saat pemeriksaan, Ruspian tak bisa menunjukkan sertifikat kesehatan antar-area untuk muatan produk tumbuhan yang dibawanya, seperti bawang putih, kacang tanah, kacang hijau, beras, dan cabai kering.

Ironisnya, ini bukan pertama kali Ruspian membawa barang milik Atiam tanpa dokumen resmi. Ia mengaku sudah tiga kali melakukan aktivitas serupa.

Dalam persidangan, Ruspian didakwa dua pasal sekaligus. Namun, baik jaksa maupun majelis hakim sepakat menggunakan dakwaan kedua, yakni Pasal 88 huruf (a) jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Perbedaannya terletak pada tuntutan pidana. Jaksa menuntut hukuman lebih berat, namun majelis hakim memutuskan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta, jauh di bawah tuntutan jaksa.

Sementara itu, terhadap barang bukti, majelis hakim sepakat dengan jaksa. Barang bukti berupa KLM Cahaya Mutiara 99, dokumen kapal, surat persetujuan berlayar, dan manifest muatan dikembalikan kepada pemiliknya, Ernawati.

Adapun barang bukti berupa 120 sak kacang tanah, 400 sak beras Minang Jaya, dan 500 sak beras Nasi Padang. Kemudian 70 sak kacang hijau, 100 sak cabai kering dan 500 sak bawang putih (produk asal China). Seluruh barang bukti tersebut telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Nomor 2024.2.0804.o.T14.M.000001 tanggal 10 Desember 2024.**
 

Tags

Terkini