Sindikat Pengiriman PMI Ilegal Terbongkar, 5 Wanita Diselamatkan Polda Riau

Selasa, 05 Agustus 2025 | 10:55:52 WIB
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU — Upaya sindikat perdagangan orang untuk menyelundupkan lima pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia kembali digagalkan Ditreskrimum Polda Riau. Dalam operasi yang berlangsung Jumat (1/8/2025), polisi meringkus seorang pelaku berinisial FDS (38), warga Dumai, saat tengah mengantar korban ke lokasi pemberangkatan.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengungkapkan modus pelaku dengan menyamarkan aktivitas perekrutan seolah-olah perjalanan biasa. “Mereka sengaja memecah penjemputan di titik-titik yang berbeda agar tidak terdeteksi. Namun, upaya itu gagal karena tim kami sudah memantau pergerakan jaringan ini,” jelas Asep, Senin (4/8/2025) malam.

FDS diketahui berperan sebagai kurir lapangan yang menjemput korban dari Terminal AKAP Dumai, kemudian menampung mereka sementara di sebuah hotel sebelum diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Tersangka menjalankan aksinya atas perintah seorang agen berinisial H alias DL yang kini menjadi buron.

Kelima korban, yang seluruhnya perempuan usia produktif, berasal dari berbagai daerah di Sumatera, seperti Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang. Mereka diiming-imingi pekerjaan di Malaysia tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa dilengkapi dokumen sah.

“Para korban ini direkrut dengan janji manis menjadi pekerja di perkebunan atau asisten rumah tangga. Nyatanya, proses keberangkatan mereka tidak sesuai aturan dan sangat rawan menjadi korban eksploitasi di negeri orang,” tegas Asep.

Penangkapan dilakukan saat FDS hendak membawa para korban ke titik keberangkatan setelah sebelumnya menginapkan mereka di hotel. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merah dan dua lembar slip bukti transfer uang yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi perekrutan.

Atas perbuatannya, FDS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Sejak Mei hingga saat ini, kami telah menyelamatkan 62 korban PMI ilegal dan menangkap enam pelaku dari jaringan berbeda. Pemberantasan sindikat perdagangan orang ini menjadi atensi kami, dan pengejaran terhadap pelaku lainnya terus kami lakukan,” tutup Asep.**

Tags

Terkini