Pengamat Hukum : Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Harus Ada Kepastian Hukum

Kamis, 31 Juli 2025 | 13:16:00 WIB
Pengamat Hukum Riau, Zulkarnain Kadir (foto:net)

iniriau.com, Pekanbaru -Pengamat Hukum Riau, Zulkarnain Kadir mengritisi lambatnya penanganan hukum kasus dugaan korupsi DPPD fiktif oleh Polda Riau. Bahkan rencana Polda Riau mengumumkan status tersangka oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan beberapa kali batal.

Kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif yang sudah bergulir mulai dari Juli 2024 ini menyeret jajaran pimpinan anggota dewan, ASN, THL dilingkungan Setwan DPRD Riau, dan seorang selebgram Hana Hanifa.

Hingga kini pengusutan kasus dugaan korupsi yang cukup menghebohkan Polda Riau ini terkesan mandeg. Padahal penyidik sempat mengumumkan inisial M sebagai calon tersangka yang segera diumumkan dalam sebuah jumpa pers.

Zulkarnain meminta Polda Riau tetap konsern dan fokus dalam menangani dugaan korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau periode 2020-2021.

"Kasus ini harus diusut tuntas, jangan ditutupi lagi krena masyarakat sudah gerah. Polda Riau harus brani dan segera menetapkan tersangka, agar ada kepastian hukum," ujarnya.

"Mau tunggu apalagi, penyidikan sudah dilakukan dan gelar perkara di Bareskrim POLRI juga sudah," kata Zulkarnain Kadir, saat diwawancara iniriau.com, Kamis (31/7)  di Pekanbaru.

Zulkarnain menuturkan, dengan adanya penetapan tersangka, publik mendapat kebenaran dan kepasti hukum. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat kasus ini, juga merasa tenang karena mendapat kejelasan status hukumnya.

"Sekarang lihat saja, muncul berbagai spekulasi di masyarakat. Apalagi Uun juga menempuh jalur hukum, untuk menjelaskan ke publik jika dirinya tidak bersalah. Bahkan Uun sampai buat laporan ke Polresta Pekanbaru terkait tanda tangan palsu," ujar laki-laki yang berprofesi sebagai praktisi hukum tersebut.

"Harus ada penetapan tersangka, jika tidak sejumlah pihak yang terlibat pasti merasa tidak tenang, karena tidak jelas status hukumnya," ujar Zulkarnain menambahkan penjelasannya.

Ia juga meminta pihak Polda Riau agar menginformasikan ke publik, jika pihak penyidik masih bekerja menyelesaikan kasus ini.

"Polda jangan diam saja, tapi sampaikan ke publik kalau masih ingin menuntaskan kasus ini. Atau, kalau memang tidak ada unsur pidana, Polda Riau SP3 kan kasus ini, dan mengembalikan uang dari pihak-pihak yang terlibat," tutur ZK lagi.

Saat ditanya mengenai langkah-langkah hukum yang ditempuh hukum Uun, ZK menjelaskan jika hal tersebut adalah hak Muflihun.

"Kalau soal Muflihun, biarkan saja dia menempuh jalur hukum untuk pembuktian jika menurut dia dirinya tak bersalah," tutup ZK mengakhiri wawancara dengan iniriau.com.

Kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau ini menjadi perhatian publik, karena melibatkan 400 orang, termasuk sejumlah jajaran pimpinan dewan DPRD Riau.

Selain itu, sudah ada audit dari BPK-RI Riau, dengan catatan kerugian negara mencapai Rp 195,5 milyar, dan pengembalian uang negara sebesar Rp 20 milyar.

Pihak kepolisian sudah menyita sejumlah aset dan barang-barang dari sejumlah pihak yang terlibat. Terakhir, pihak Polda Riau sudah melakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri. Kini, publik masih dan tetap menunggu kinerja Polda Riau dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif tersebut.**

Tags

Terkini