Jual Tanah Milik Pemda, Dua Perangkat Desa di Inhu Dibekuk Kejaksaan

Kamis, 31 Juli 2025 | 07:49:51 WIB
Oknum perangkat Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu ditahan oleh Kejari Inhu (foto: istimewa)

iniriau.com, INHU – Dua oknum perangkat Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu. Mereka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di atas lahan milik Pemerintah Daerah seluas 18 hektare.

Kedua tersangka berinisial A, selaku Plt Kepala Desa Kelayang, dan S, Kepala Dusun IV, diduga terlibat dalam praktik jual beli tanah ilegal dengan memalsukan dokumen SKGR di wilayah Desa Rimba Seminai.

"Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ada indikasi kuat pengaturan aliran dana dari proses jual beli tanah ke pejabat desa yang seharusnya melindungi aset negara," ujar Kasi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko, SH, MH, Rabu (30/7/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan yang diperjualbelikan merupakan aset milik Pemkab Inhu. Penerbitan SKGR tersebut dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah dan menyebabkan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp1 miliar, menurut audit dari Inspektorat Inhu.

Penetapan A dan S sebagai tersangka dilakukan berdasarkan surat nomor SP.TSK-572 dan SP.TSK-573 tertanggal 30 Juli 2025. Keduanya resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Rengat, guna memperlancar proses penyidikan.

“Peran masing-masing cukup jelas, S mengurus dokumen jual beli dan memungut biaya yang tidak sah, sedangkan A menerima aliran dana hasil praktik tersebut,” beber Hamiko.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelum penahanan, keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik.**
 

Tags

Terkini