iniriau.com, PEKANBARU – Keberadaan "pak ogah" di sejumlah titik rawan lalu lintas kembali jadi sorotan. Teranyar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama tim gabungan menertibkan para pengatur lalu lintas ilegal di kawasan U-turn dekat Koki Sunda, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (29/7/2025).
Operasi ini melibatkan unsur gabungan dari Dishub, Satpol PP, Dinas Sosial, dan Satlantas Polresta Pekanbaru. Para "pak ogah" yang selama ini nekat mengatur kendaraan tanpa wewenang, langsung diamankan saat tengah beraksi.
Kondisi lalu lintas di lokasi tersebut memang kerap semrawut, terlebih pada jam-jam sibuk pagi dan sore. Aksi para "pak ogah" justru memperparah situasi, bukannya membantu.
“Keberadaan mereka bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan,” kata Plt Kepala Dishub Pekanbaru, Sunarko, Rabu (30/7/2025).
Ia menegaskan bahwa masyarakat juga memegang peran penting dalam mengatasi fenomena ini, khususnya dengan tidak memberi imbalan kepada "pak ogah" di jalan.
“Kalau mereka tidak mendapat apa-apa, tentu tidak akan bertahan. Kesadaran masyarakat untuk tidak memberi sangat menentukan,” ujarnya.
Penertiban ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru yang melarang praktik meminta-minta dan pengaturan lalu lintas tanpa kewenangan. Untuk memperkuat upaya tersebut, Dishub Pekanbaru rutin melakukan sosialisasi di titik-titik strategis seperti Jalan Diponegoro dan kawasan Pasar Buah.
"Target kami jelas: kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan. Ini bukan soal ketegasan saja, tapi juga soal membangun kebiasaan yang tertib," tutup Sunarko.**