Polda Riau Ungkap Transaksi Narkoba, Trending Nge-drug dengan Cartridge Vape Liquid

Kamis, 24 Juli 2025 | 15:42:03 WIB
Konferensi pers Transaksi Pidana Narkoba senilai Rp 25 milyar, Kamis (24/7) di Media Center Mapolda Riau (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru - Polda Riau menggelar konferensi pers Transaksi Pidana Narkoba senilai Rp 25 milyar, Kamis (24/7) di Media Center Mapolda Riau, Pekanbaru.

Pihak Polda Riau mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 23.66 kg,  pil ekstasi sebanyak 3.750 butir dan 650 buah cartridge vape liquid.

Konferensi pers itu dibuka secara resmi oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol AdriantoJossy Kusumo, turut hadir Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabiddokkes AKBP Supriyanto, Perwakilan Humas Rifendi, K Perwakilan BNNP Riau Heriyanto, Kasubdit I dan Kabid Propam Polda Riau.

Dalam gelaran konferensi pers itu, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan jika mengkonsumsi narkoba dengan cartridge vape liquid sedang trending.

"Lagi trending ini, nge-drug dengan cartridge vape liquid," jelas Dirresnarkoba Polda Riau tersebut.

Putu Yudha Prawira lebih lanjut menjelaskan, pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat di Kelurahan Limbungan Baru Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Jumat (11/7) lalu.

"Kami tindak lanjuti laporan warga melalui Subdit I dan pengembangan serta operasi intelijen. Kita dapatkan informasi di lolasi akan ada rencana penjemputan dua buah tas hitam oleh seseorang tak dikenal," jelas Putu lagi.

Dari pantauan di lokasi, datang pelaku berinisial TH yang mengambil kedua tas itu. Pihak kepolisian membuntuti TH, namun pelaku menyadari polisi sedang patroli dan merasa panik. Dalam kepanikan itu, TH menjatuhkan tas tersebut dan melarikan diri.

Tim opsnal Polda Riau mengamankan barang bukti yang disaksikan langsung oleh polisi lalu lintas dan warga setempat. TH yang dalam pengejaran berhasil meloloskan diri.

Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap TH. Dengan bantuan rekaman CCTV dan profiing, TH berhasil diamankan di Jalan Lintas Sorek I Pelalawan, Minggu (13/7). TH saat itu berniat ingin melamar calon istri ke rumah orang tuanya.

TH dijerat dengan vPasal 114 Ayat (2) juncto pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun," kata Putu Yudha Prawira dihadapan puluhan wartawan di Pekanbaru.

Sementara itu, Kabid Kedokteran dan Kesehatan Polda Riau AKBP Supriyanto mengatakan, mengkonsumsi narkoba dengan cartridge vape liquid ini sebenarnya sudah mulai ada beberapa tahun lalu, namun belum banyak yang memakaimya.

"Ini temuan yang cukup banyak sampai 650 buah cartridge vape liquid. Sebelumnya tidak sebanyak ini jumlah pemakai narkoba dengan cartridge vape liquid ini," kata laki-laki berkacamata itu.

AKBP Supriyanto mengatakan jenis narkoba yang dipakai adalah cairan etomidate yang dipakai dalam anastesi kedokteran. Etomidate digolongkan pada narkotika kelas dua, dan merupakan obat keras, zat ini bisa menekan syaraf pusat manusia.

"Efek dari pengguna etomidate ini bisa membuat pengguna mengalami penurunan kesadaran, sesak nafas, tubuh kaku dan kematian," tutup AKBP Supriyanto mengakhiri konferensi pers tersebut.**

Tags

Terkini