Skandal Pungli Rekrutmen THL RSD Madani, 13 Nama Diserahkan ke Inspektorat

Kamis, 24 Juli 2025 | 12:58:03 WIB
RSD Madani Pekanbaru (foto: net)

iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai mengambil langkah tegas menyikapi laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani.

Sebanyak 13 nama yang diduga terlibat sebagai perantara maupun penerima uang dalam praktik kotor ini telah diserahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

“Kita minta segera dilakukan pemeriksaan internal. Nama-nama itu terdiri dari ASN dan juga THL aktif,” ujar Kepala BKPSDM Pekanbaru, Irwan Suryadi, Kamis (24/7/2025).

Ia menegaskan, jika terbukti melanggar, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat tidak akan mendapat toleransi. “Sanksinya bisa sampai pencopotan dari jabatan. Kita tunggu hasil dari Inspektorat,” imbuh Irwan.

Irwan juga menyampaikan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi terkait nasib 287 THL non-database yang sebelumnya dirumahkan. “Mereka masih dalam posisi menunggu. Status kepegawaian mereka belum bisa diproses karena tidak terdaftar dalam database resmi,” terangnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menerima langsung aduan dari ratusan mantan THL yang mengaku pernah membayar antara Rp15 juta hingga Rp50 juta untuk bisa bekerja di RSD Madani.

“Saya kecewa dan marah mengetahui ini. Kita tidak akan tutup mata. Semua yang terlibat akan ditindak,” kata Agung usai menerima pengaduan, Selasa (22/7/2025).

Lebih jauh, Agung juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pejabat aktif maupun pensiunan, termasuk nama mantan Direktur RSD Madani, Arnaldo. Ia berkomitmen penuh untuk membenahi sistem rekrutmen THL agar lebih bersih dan transparan.

“Kita ingin bangun sistem kepegawaian yang adil dan bermartabat. Tidak boleh lagi ada praktik percaloan atau jual-beli jabatan. Pemko harus hadir untuk memastikan keadilan bagi rakyat,” tegas Agung.

Gelombang aduan ini mencuat setelah ratusan THL yang diberhentikan sejak 1 Juli 2025 karena tidak tercatat dalam database resmi, menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada wali kota. Mereka mengaku telah membayar sejumlah uang, namun tetap diberhentikan tanpa kejelasan.**

 

 

Tags

Terkini