Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Bengkalis, Dua Narapidana Kembali Jadi Tersangka

Selasa, 10 Juni 2025 | 21:57:51 WIB
Dari kiri - Kasat Narkoba Iptu Doni dan Kapolres AKBP Budi Setiawan saat mengekspos penangkapan heroin beberapa waktu lalu (foto: istimewa)

iniriau.com, Bengkalis – Dugaan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis kembali mencuat. Dua narapidana berinisial PR (30) dan ADR (24) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menyeret empat tersangka: tiga narapidana masing-masing HS (37), DI (40), SH (50), serta seorang oknum petugas Lapas berinisial YN alias Iwan (51). Keempatnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis pada Selasa (3/6/2025) lalu.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, dalam keterangan pers pada Selasa (10/6/2025), membenarkan penetapan dua tersangka tambahan tersebut. Kepala Lapas Bengkalis, Kriston Napitupulu, melalui Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Diasta, juga mengonfirmasi keterlibatan PR dan ADR. "Mereka sudah ditahan di Polres," ujar Diasta.

Dalam rilis resmi yang diterima media, polisi memaparkan barang bukti yang diamankan, antara lain, 149 plastik kecil berisi diduga sabu, 15 plastik sedang dan 3 plastik besar diduga berisi sabu, 1 gunting pack, dan 4 unit ponsel Android.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula dari razia rutin Lapas Bengkalis pada Selasa (3/6/2025) siang, yang menyasar kamar hunian 7B. Petugas mencurigai perilaku seorang narapidana bernama Dede yang tampak panik saat masuk ke kamar mandi. Penggeledahan mendadak pun dilakukan, dan sabu ditemukan di tong sampah, diduga dibuang oleh Dede.

Dalam interogasi, Dede mengaku sabu tersebut milik rekannya, Hendra, narapidana kasus narkoba dengan vonis 12 tahun. Hendra kemudian menyebut Handoko, napi lain yang tengah menjalani hukuman 17 tahun, sebagai sumber barang. Handoko lantas mengungkap peran YN alias Iwan, Kepala Sub Seksi Sarana Kerja di Lapas, yang disebut sebagai perantara.

Meski YN mengklaim hanya menyampaikan titipan tanpa mengetahui isinya, Kalapas Kriston mengambil langkah tegas. "Saya tidak percaya begitu saja. Keempatnya langsung kami serahkan ke Polres untuk diproses sesuai hukum," tegas Kriston.

Kriston juga menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di dalam lapas. “Kami berdiri di garis terdepan dalam perang melawan narkoba. Tidak ada kompromi. Baik warga binaan maupun petugas, jika terbukti terlibat, akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Langkah tegas Kalapas Bengkalis mendapat dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Maizar. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut selaras dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mewujudkan lapas yang bersih dari narkoba.

“Lapas Bengkalis secara rutin melakukan razia, tes urine, serta meningkatkan pengawasan dan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Kami ingin memastikan bahwa lapas adalah tempat pembinaan, bukan sarang peredaran narkoba,” tutup Maizar.**

 

Tags

Terkini