iniriau.com, PEKANBARU—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp16,98 miliar dalam biaya perjalanan dinas Pemerintah Provinsi Riau. Temuan ini menjadi sorotan utama dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 yang dipaparkan dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (2/6/2025).
Selain kelebihan bayar, BPK juga mencatat tunggakan pembayaran atau tunda bayar yang mencapai Rp1,7 triliun.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa Pemprov tidak akan tinggal diam. Pemerintah provinsi segera menggelar evaluasi internal sebagai respons terhadap temuan BPK.
“Kami telah melakukan identifikasi sejak awal, dan hasil audit ini memperkuat temuan kami. Langkah korektif akan segera diambil,” ujar Wahid usai rapat.
Wahid menambahkan bahwa temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi mendalam guna memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah. Ia juga menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam mekanisme penganggaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Sesuai ketentuan, Pemprov Riau memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi dari BPK.
Di sisi lain, Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menekankan pentingnya keterbukaan dan tanggung jawab penuh dari pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan ini.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan tanggapan formal, tetapi melakukan pembenahan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Laporan keuangan Pemprov Riau tahun ini kembali meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah dalam tata kelola fiskal daerah.**