iniriau.com, Pekanbaru – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Riau! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menggulirkan program pemutihan pajak yang sangat dinanti-nantikan masyarakat. Mulai tanggal 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, masyarakat bisa menikmati penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
“Program ini tidak sering dilakukan. Jadi, manfaatkanlah. Ini bentuk kepedulian pemerintah sekaligus upaya mendisiplinkan wajib pajak agar tidak menunda-nunda pembayaran,” ujar Wahid saat jumpa pers di Pekanbaru, Sabtu (17/5/2025).
Menurutnya, selain membantu masyarakat, program ini juga berperan penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan respon terhadap dampak berkepanjangan dari pandemi dan tekanan inflasi yang masih dirasakan banyak warga.
“Masyarakat yang selama ini telat membayar pajak kini punya kesempatan untuk melunasi tanpa dikenakan denda. Ini solusi win-win untuk semua pihak,” jelas Evarefita.
Ia pun mengingatkan bahwa program seperti ini tidak selalu tersedia setiap tahun, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran.
Untuk mempermudah proses, Pemprov Riau juga menyiapkan berbagai layanan alternatif agar masyarakat tidak perlu mengantre panjang di kantor Samsat. Layanan tersebut meliputi Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
“Kami dorong masyarakat memanfaatkan layanan digital dan mobile. Prosesnya cepat, efisien, dan petugas kami siap membantu di lapangan,” tutup Evarefita.**