GILA! Penjara di Bengkalis Kendalikan Peredaran 90 Kg Sabu

Kamis, 15 Mei 2025 | 21:05:00 WIB
Dari kiri - Tiga tersangka sabu 90 kg, Ihsan Firdaus, Julis Murdani dan Anton (foto: istimewa)

iniriau.com, Bengkalis – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat penegak hukum di Kabupaten Bengkalis. Dalam pelimpahan tahap II dari Polres Bengkalis ke Kejaksaan Negeri, Kamis (15/5), tiga tersangka dan barang bukti sabu seberat hampir 90 kilogram serta puluhan ribu butir ekstasi resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tiga tersangka yang terlibat, yakni Anton bin Nurdin (38), Julis Murdani alias Bado bin Zainal Abidin (alm), dan Ihsan Firdaus alias Bujang bin Rozali (alm), kini menghadapi ancaman hukuman mati atas perbuatan mereka. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Khusus Elang Malaka—gabungan Satres Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai—pada 30 Januari 2025.

Tim segera melakukan penyelidikan dan pada 12 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, aparat menggagalkan penyelundupan narkoba di perairan Tepi Pantai Sepahat. Dua orang tersangka, Julis dan Ihsan, berhasil diamankan saat mengendarai speedboat putih bermesin Yamaha 85.

Dari kapal tersebut, petugas menyita 90 bungkus sabu dalam plastik kuning bertuliskan huruf Cina dengan berat bersih 87.686,35 gram, delapan bungkus ekstasi warna biru merk “Barcelona” sebanyak 40.848 butir,
dan 2 bungkus ekstasi putih merk “Logo Mercy” berjumlah 10.728 butir.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa operasi ini dikendalikan dari balik jeruji besi. Anton bin Nurdin, seorang narapidana di Rutan Kelas IIB Dumai, diduga kuat menjadi otak di balik aksi penyelundupan tersebut. Dengan dua telepon seluler, ia mengatur alur distribusi dan merekrut pelaku-pelaku lapangan.

“Anton ini bukan pemain baru. Dari catatan kami, ini bukan kali pertama dia mengatur pengiriman dari Malaysia,” ungkap Resky.

Julis Murdani diketahui mengorganisasi perjalanan laut dari Malaysia bersama Ihsan dan satu orang lainnya berinisial Alang, yang saat ini masih buron. Julis dijanjikan bayaran Rp400 juta oleh Anton, sementara Ihsan dijanjikan Rp25 juta.

Barang haram itu diambil langsung dari Sungai Amat, Malaysia, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera. Ketiga tersangka kini menghadapi proses hukum dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Ini sinyal kuat bahwa jaringan narkoba internasional masih aktif beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan. Kita akan kejar sampai ke akarnya, termasuk aktor-aktor yang memfasilitasi dari dalam lapas,” tegas Resky.**
 

Tags

Terkini