Ribuan Karung Bawang Merah dan Ban Bekas Ilegal Dimusnahkan di Bengkalis

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:01:00 WIB
Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra (dua dari kanan) bersama forkopimda memusnahkan Ribuan Karung Bawang Merah dan ban bekas (foto: istimewa)

iniriau.com, Bengkalis – Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan diwakili Wakapolres Kompol Anton Rama Putra bersama Bea Cukai Bengkalis dan forkopimda memusnahkan 2.050 karung bawang merah, 200 ikat ban sepeda motor seken  diwakili berbagai merk dan 18 buah ban mobil seken berbagai merk.

Baik bawang merah, ban sepeda motor dan ban mobil, itu merupakan barang bukti hasil tangkapan Tim Patroli Polres Bengkalis dan Bea Cukai pada Kamis (24/4/2025) bulan lalu. Para tersangka dan berikut barang bukti ditangkap Kamis siang sekira pukul 11.00 WIB dibeberapa tempat.

Rilis yang diterima media ini dari Kanit Tipidter Polres Bengkalis menyebutkan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan di Tempat Pembuang Akhir (TPA) Dinas Lingkungan Hidup Jalan Bantan Kecamatan Bantan pada Selasa 6/5/2025) pagi, sekira pukul 09.00 WIB.

Pemusnahan barang bukti bawang merah sebanyak 2.050 karung warna merah kombinasi kuning bertulisan PTT, dan 200 ikat ban motor bekas berbagai merk serta 18 buah ban mobil bekas berbagai merk merupakan bentuk komitmen Polres dan BC Bengkalis dalam pemberantasan tindak kriminal disektor ekonomi.

Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas kapal motor tanpa nama di Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis pada Kamis pagi.

Pihak Polres dan Bea Cukai membentuk dua tim dan langsung bergerak, satu Tim menyisir wilayah laut dan tim satunya mencegat di darat. Hasilnya, Tim Laut melihat sebuah kapal motor yang diduga membawa bawang merah dan ban bekas diamankan di perairan Sepahat.

Saat disampari ternyata dugaan tersebut benar. Tim kemudian mengamankan anak buah kapal (ABK) berinisial S alias Emi Bin Izharuddin (28), warga Desa Sepahat. Ketika diinterogasi Emi mengatakan bahwa muatan tinggal 1.150 karung bawang merah. Sebab sebagian bawang merah dan ban bekas sepeda motor sudah dibawa dengan truk menuju Dumai.

Berdasarkan keterangan Emi, Tim darat kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua kendaraan tersebut di wilayah Kota Dumai.

Tim berhasil menangkap truk BK 8390 EO bermuatan bawang yang dikemudikan HS alias Hendrik bin Suryadi (36) dan kernetnya berinisial AS Bin Waris (30), keduanya warga Desa Celawan, Serdang Bedagai, Sumut. Hendrik dan As ditangkap di Pelintung, Kota Dumai.

Tim darat terus bergerak dan kemudian menangkap truk BM 8996 RO bermuatan ban bekas berikut supirnya M alias Pani Gondrong bin Bibit Kuntono (35) bersama penadah berinisial K Bin Karnolis (27) warga Kota Dumai. Pani dan K ditangkap saat melintas di depan Polsek Bukit Kapur, Polresta Dumai.

"Mereka terbagi dalam dua kendaraan. Satu membawa bawang merah yang berhasil kami hentikan di daerah Pelintung, satu lagi membawa ban bekas yang kami amankan di depan Polsek Bukit Kapur," jelas Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel kepada wartawan .

Dari hasil penindakan, polisi menyita total 2.050 karung bawang merah, 200 ikat ban motor bekas, 18 ban mobil bekas, serta tiga unit kendaraan (satu kapal dan dua truk).

Para pelaku kini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti berupa 2.050 karung bawang merah,200 ikat ban motor bekas dan 18 ban mobil bekas pada Selasa (5/5/2025) siang, dimusnahkan di TPA Dinas Lingkungan Hidup, Jalan Bantan, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf (a) dan (b) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Ini (penyeludupan) sudah sering terjadi melalui jalur tikus. Kami akan terus bersinergi dengan aparat terkait, termasuk Bea Cukai, untuk memperketat pengawasan di wilayah pesisir,” tegas Yohn Mabel. **

Tags

Terkini