Terlibat Praktek Pungli Sampah, Polresta Pekanbaru Amankan 7 TSK

Selasa, 15 April 2025 | 19:17:26 WIB
Konferensi pers Wali Kota Agung Nugroho di Ruang Multimedia pada Selasa (15/4/2025)

Iniriau.com, Pekanbaru - Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan, komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di wilayahnya. Hal ini disampaikan, dalam kegiatan konferensi pers di Ruang Multimedia pada Selasa (15/4/2025), sebagai respons atas temuan lapangan dan laporan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Agung mengapresiasi langkah cepat Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, dan Kasat Reskrim dalam mengungkap kasus-kasus pungli yang merugikan pemerintah kota dan masyarakat. Ia juga berterima kasih kepada Kapolda Riau, Irjen Heri Heryawan, atas arahannya dalam menangani persoalan sampah yang menjadi sorotan publik. Hasilnya, tujuh tersangka terkait pengelolaan dan pungli sampah berhasil diamankan

Agung mengungkapkan  dua isu utama yang menjadi perhatian. Pertama, adanya oknum yang mengaku sebagai petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) namun sudah tidak bekerja di Pemko Pekanbaru, yang masih melakukan pungutan terhadap badan usaha dan rumah tangga. Salah satu pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Agung berharap penyelidikan dapat terus dikembangkan hingga ke tingkat dinas terkait agar praktik pungli tidak lagi terjadi.

Isu kedua yang disoroti, adalah terkait keberadaan Lembaga Pemungut Sampah (LPS). Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, setiap badan usaha wajib membayar retribusi sampah. Namun, ditemukan kasus di mana sebuah pusat perbelanjaan besar membuang sampah sembarangan ke jalan, bukan ke tempat pembuangan resmi.

Pemko juga menemukan, adanya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari klinik dan rumah sakit yang dibuang sembarangan pada malam hari. Hal ini sangat membahayakan dan sudah dilaporkan, untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan Siak II di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, serta dua titik di Jalan Usaha Maju, Kecamatan Tenayan Raya. Aksi para tersangka dilakukan dalam rentang waktu 4 hingga 9 April 2025.

Tiga tersangka yang diamankan berinisial AAS (20), R (51), dan ZE, yang merupakan sopir mobil pengangkut sampah yang diduga menjalankan usaha pengangkutan tanpa izin resmi. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para pelaku memilih membuang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) yang tidak sesuai prosedur guna menghemat biaya operasional.

Sebagai barang bukti, polisi menyita tiga unit mobil pick-up jenis Daihatsu Grand Max yang digunakan dalam kegiatan pembuangan sampah ilegal tersebut. Ketiga tersangka kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Walikota Agung Nugroho mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan yaitu antara pukul 19.00 hingga 21.00 WIB, sementara jadwal pengangkutan sampah dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Hal ini dimaksudkan, untuk mempermudah proses pengangkutan dan mengurangi penumpukan sampah di jalan. Ia juga menekankan, bahwa retribusi sampah adalah hak pemerintah kota yang telah dibayar oleh masyarakat dan tidak boleh disalahgunakan.

Pemko Pekanbaru terus berupaya, untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pungli dan pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan. Hal tersebut bertujuan, demi mewujudkan kota yang bersih dan nyaman bagi seluruh warganya. **

Tags

Terkini