Patuhi Instruksi Presiden, Andry Saputra Dukung Satpol PP Tertibkan Reklame Ilegal

Ahad, 23 Maret 2025 | 22:00:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Andry Saputra

Iniriau.com, Pekanbaru - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Andry Saputra, mengapresiasi langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru dalam menertibkan bando dan reklame ilegal di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru. Menurut Andry, penertiban ini merupakan bukti nyata bahwa Pekanbaru patuh terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan reklame yang melanggar aturan dan merusak estetika kota.

"Saya sangat mengapresiasi langkah Kasatpol PP Pekanbaru yang telah bertindak cepat dan tegas dalam menertibkan bando dan reklame ilegal ini. Langkah ini penting untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga keamanan dan keindahan kota," ujar Andry Saputra, Minggu (23/03).

Andry menegaskan bahwa penertiban reklame ilegal tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga demi keselamatan masyarakat. Menurutnya, bando dan reklame ilegal yang berdiri tanpa izin berpotensi roboh dan membahayakan pengguna jalan.

"Langkah ini patut didukung. Kami di DPRD siap membantu Satpol PP agar wajah Pekanbaru semakin bersih, rapi, dan nyaman bagi masyarakat," tegasnya.

Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta kepala daerah menertibkan bando dan reklame ilegal yang mengganggu estetika kota.

"Penertiban ini sudah kita mulai sejak 7 Maret lalu sesuai arahan Wali Kota Pekanbaru dan instruksi Presiden," ujar Zulfahmi.

Penertiban tahap awal meliputi empat bando di Jalan Riau (2 unit), Jalan Harapan Raya, dan depan Polresta Jalan Ahmad Yani. Selain itu, empat papan reklame di Jalan Soekarno-Hatta yang menutupi pandangan pengendara turut ditertibkan.

"Penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Bapenda, Dishub, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas PU, Inspektorat, dan Kabag Hukum. Total ada sekitar 350 hingga 400 bando dan reklame ilegal yang akan kami tertibkan," jelas Zulfahmi.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Penertiban akan terus dilakukan, untuk memastikan Pekanbaru bebas dari reklame yang tidak berizin dan membahayakan masyarakat. **

 

Tags

Terkini